PERJANJIAN JUAL BELI GARAPAN LAHAN PERTANIAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : SOLIKIN (alias SUKIN)
Tempat, tgl lahir : Pati, 31 Desember 1971
NIK : 3318133112710009
Alamat : Dk. Karang Panas RT 02 RW 05 Ds. Klakahkasihan
Kec. Gembong Kab. Pati
yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : KASIRU
Tempat, tgl lahir : Pati, 08 Juni 1950
NIK : 3318130806500002
Alamat : Dk. Posono RT 04 RW 07 Ds. Klakahkasihan
Kec. Gembong Kab. Pati
yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Selanjutnya di hadapan saksi, PIHAK PERTAMA melakukan transaksi jual beli kepada PIHAK KEDUA berupa garapan lahan kebun kopi milik PIHAK PERTAMA yang terletak di sebelah selatan Dk. Satak Ds. Klakahkasihan Kec. Gembong Kab. Pati, Adapun harga yang telah disepakati oleh kedua pihak dan harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah sebesar Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah).
Sesuai kesepakatan tersebut PIHAK KEDUA harus menggarap lahan kebun kopi milik PIHAK PERTAMA selama 12 tahun (12 musim panen kopi), terhitung mulai musim panen kopi tahun 2015 sampai dengan musim panen kopi tahun 2026.
Apabila terdapat musibah atau kondisi yang tidak diharapkan sehingga menjadikan musim panen kopi terlambat, maka hitungan yang harus dipedomani adalah sesuai musim panen kopi (12 musim) bukan hitungan tahun.
Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Klakahkasihan, 22 September 2014
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
…………….. (SOLIKIN alias SUKIN )
(KASIRU) …………..… (KUNARTI istri SOLIKIN )
SAKSI :
1.PAERAN : …………………………….
(selaku Ketua RT 02 RW 05)
No comments:
Post a Comment