MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
ETIKA ORGANISASI PEMERINTAH
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perilaku individu dalam setiap segi kehidupan
memberikan pengaruh bagi keadaan di sekitarnya. Dalam berorganisasi
khususnya organisasi pemerintah, hal ini menjadi hal yang sangat penting karena
ini merupakan bekal dasar yang harus dimiliki oleh seorang individu saat berada
di dalam suatu lingkungan, selain itu hal ini pun menjadi sangat penting karena
menyangkut kehidupan bangsa dan warga negara.
Kelompok kami memutuskan untuk membahas mengenai etika
organisasi pemerintah karena ini merupakan cikal bakal terciptanya suatu sistem
pemerintahan yang sukses dan tidak melenceng dari jalur norma-norma yang ada.
Alasan lain kami memilih bahasan ini ialah munculnya
kasus-kasus yang berkaitan dengan melencengnya perilaku yang seharusnya
dimiliki oleh seorang individu yang berada dalam suatu organisasi, khususnya
organisasi pemerintah. Sehingga mengakibatkan lunturnya kepercayaan masyarakat
kepada pemerintah atu sistem kepemerintahan pada umumnya.
1.2 Tujuan
- Mengetahui lebih dalam cara berperilaku yang baik dalam suatu organisasi, khususnya organisasi pemerintah.
- Agar para individu di dalam kepemerintahan dapat mengaplikasikan etika organisasi pemerintah yang seharusnya.
- Memberikan masukan atau solusi bagi masalah yang tengah terjadi dan kami angkat dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika Organisasi Pemerintah
Dalam pengertian sempit, etika sama maknanya dengan
moral, yaitu adat istiadat atau kebiasaan. Akan tetapi, etika juga merupakan
bidang studi filsafat atau ilmu tentang adat atau kebiasaan.
Sementara itu dalam konteks organisasi, pengertian
etika organisasi yaitu pola sikap dan perilaku yang diharapkan dari setiap
individu dan kelompok anggota organisasi, yang secara keseluruhan akan
membentuk budaya organisasi (organizational culture) yang sejalan dengan tujuan
maupun filosofi organisasi yang bersangkutan.
2.2 Masalah Etika Organisasi pemerintah
Dewasa ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan
dengan penyelewengan etika organisasi pemerintah. Salah satu contoh nyata
yang masih saja dilakukan oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan
kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan
pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau
sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan
negara.
Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di
Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya,
keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau
membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus
yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar.
Sebutlah kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai
saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun tidak selesai. Para tersangka
pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas, dan bahkan ada yang di vonis
bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi,
terungkap juga bukti penyuapan yang melibatkan salah satu pejabat Jampidsus
beberapa waktu yang lalu.
Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah
berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan
dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam
organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha
memberikan yang terbaik bagi rakyat. Akan tetapi, dengan adanya peraktek
KKN jelas merugikan bangsa dan negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kritik dan Saran
Mungkin kalau kita tidak terlalu ambisius
menghilangkan seluruh KKN sekaligus tetapi secara sistimatis dalam suatu
program, memusatkan pada masalah korupsi dulu, maka program pemberantasan KKN akan
lebih jalan. Ketentuan mengenai pidana ekonomi, mengenai korupsi telah cukup
jelas dan dapat dilaksanakan untuk menyidik dan memberi sanksi ke pada mereka
yang melanggarnya. Dalam proses ini sebagian dari masalah kolusi dan nepotisme
juga akan terungkap dan bisa dilaksanakan penindakan terhadap pelanggarnya.
Akan tetapi berkaitan dengan masalah kolusi dan
nepotisme yang tidak berkaitan dengan korupsi, yang dilanggar mungkin ketentuan
kepegawaian atau masalah etik. Yang jelas adalah untuk ke depan, bagaimana
memasukkan rambu-rambu menghalangi tumbuhnya kolusi dan nepotisme ini dalam
peraturan kepegawaian dan ketentuan mengenai tender, kontrak, serta ketentuan
mengenai ‘governance’ pada umumnya. Mengenai langkah ke depan menghilangkan
masalah KKN saya menekankan pada sikap untuk menjauhi kebiasaan hidup lebih
besar pasak dari tiang pada tulisan lain.
3.2 Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan
, antara lain:
1.
Rendahnya moralitas para
pelaku bisnis perbankan inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan
dan berbagai penyimpangan dalam bisnis.
2.
Etika seseorang dapat
mulai ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika dirinya masih merupakan sosok
pibadi yang lugu dan utuh.
DAFTAR PUSTAKA
Fernanda, M.Soc.Sc, Drs.Desi. 2006.Etika Organisasi
Pemerintah:Modul Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Golongan
III.Jakarta.Lembaga Administrasi Negara
No comments:
Post a Comment