PERNIKAHAN DALAM ISLAM
1.
PENGERTIAN DAN HUKUM NIKAH
a.
Pengertian Nikah
Kata Nikah (حðن) atau pernikahan sudah menjadi kosa kata dalam bahasa Indonesia, sebagai padanan kata perkawinan (زواج). Nikah artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan
antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahramnya hingga
menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya, dengan menggunakan lafadz inkah
atau tazwij
atau terjemahannya.
Dalam pengertian yang luas, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin
yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan
keturunan.
b.
Hukum Pernikahan
Pernikahan merupakan perkara yang diperintahkan syari’at Islam, demi
terwujudnya kebahagiaan dunia akhirat. Allah berfirman dalam surat an-Nisa’
ayat 3:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya),
Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa: 3)
Rasulullah bersabda :
Artinya:“Dari Anas bin Malik ra. bahwasanya
Nabi SAW memunji Allah dan menyanjungnya, beliau bersabda : “Akan tetapi aku shalat, aku tidur, aku berpuasa, aku makan, dan aku mengawini perampuan,
barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku
(HR. al-Bukhari Muslim)
Jumhur ulama menetapkan hukum menikah menjadi lima yaitu :
1. Mubah
Hukum asal pernikahan adalah
mubah. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan
yang mewajibkan nikah atau mengharamkannya.
2. Sunnah
Hukum ini berlaku bagi seseorang
yang memiliki bekal untuk hidup berkeluarga, mampu secara jasmani dan rohani
untuk menyongsong kehidupan berumah tangga dan dirinya tidak khawatir
terjerumus dalam praktik perzinaan atau muqaddimahnya (hubungan lawan jenis
dalam bentuk apapun yang tidak sampai pada praktik perzinaan).
Sabda Rasulullah :
“Hai kaum pemuda, apabila diantara kamu
kuasa untuk kawin, maka kawinlah, Sebab kawin itu lebih kuasa untuk menjaga
mata dan kemaluan, dan barangsiapa tidak kuasa hendaklah ia berpuasa, sebab
puasa itu jadi penjaga baginya (HR. Al- Bukhari dan muslim)
3. Wajib
Hukum ini berlaku bagi siapapun yang telah mencapai kedewasaan jasmani
dan rohani, memiliki bekal untuk menafkahi istri, dan khawatir dirinya akan
terjerumus dalam pebuatan keji zina jika hasrat kuatnya untuk menikah tak
diwujudkan.
4. Makruh
Hukum ini berlaku bagi seseorang yang belum mempunyai bekal untuk
menafkahi keluarganya, walaupun dirinya telah siap secara fisik untuk
menyongsong kehidupan berumah
tangga, dan ia tidak khawatir
terjerumus dalam praktik perzinaan hingga datang waktu yang paling tepat
untuknya. Untuk seseorang yang mana nikah menjadi makruh untuknya, disarankan
memperbanyak puasa guna
meredam gejolak syahwatnya. Kala dirinya telah memiliki bekal untuk menafkahi
keluarga, ia diperintahkan untuk bersegera
menikah.
5. Haram
Hukum
ini berlaku bagi seseorang yang menikah dengan tujuan menyakiti istrinya,
mempermainkannya serta memeras hartanya.
II. PERSIAPAN PELAKSANAAN PERNIKAHAN
a.
Meminang atau Khitbah
Khitbah artinya
pinangan, yaitu permintaan seorang laki-laki kepada
seorang perempuan untuk dijadikan istri dengan cara-cara umum yang sudah
berlaku di masyarakat. Terkait
dengan permasalahan khitbah
Allah Swt. berfirman:
“Dan tak ada dosa bagi kamu meminang
wanita-wanita itu dengan sindiran yang
baik atau harus menyembunyikan keinginan
mengawini mereka dalam
hatimu … (QS. Al-Baqarah : 235).
a.1. Cara
mengajukan pinangan
-
Pinangan
kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya dinyatakan secara terang-terangan.
-
Pinangan kepada
janda yang masih
berada dalam masa iddah thalaq bain atau ditinggal mati suami
tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan.
Pinangan kepada mereka hanya boleh dilakukan secara sindiran. Hal ini sebagaimana
Allah terangkan dalam surat al-Baqarah ayat 235 di atas.
a.2. Perempuan
yang boleh dipinang
Perempuan-perempuan yang boleh dipinang ada tiga, yaitu :
-
Perempuan yang bukan berstatus
sebagai istri orang.
-
Perempuan yang tidak dalam masa ’iddah.
-
Perempuan yang belum dipinang
orang lain.
Rasulullah Saw. bersabda:
Artinya: “Janganlah salah seorang diantara
kamu meminang atas pinangan saudaranya, kecuali peminang sebelumnya
meninggalkan pinangan itu atau memberikan ijin kepadanya" (HR.Bukhari dan
Muslim)
Tiga kelompok wanita di atas boleh dipinang, baik secara terang-terangan
atau sindiran.
a.
Melihat Calon Istri
atau Suami
Melihat perempuan yang akan
dinikahi disunnahkan oleh agama. Karena meminang calon istri merupakan
pendahuluan pernikahan. Sedangkan melihatnya adalah gambaran awal untuk mengetahui
penampilan dan kecantikannya, hingga pada akhirnya terwujud keluarga yang
bahagia.
Beberapa pendapat tentang batas
kebolehan melihat seorang perempuan yang akan dipinang yaitu:
a. Jumhur ulama berpendapat boleh melihat wajah dan kedua
telapak tangan, karena dengan demikian akan dapat diketahui kehalusan tubuh dan kecantikannya.
Abu Dawud
b. berpendapat boleh melihat seluruh
tubuh.
c. Imam Abu Hanifah membolehkan melihat dua telapak kaki,
muka dan telapak tangan.
Terdapat sebuah riwayat bahwa
Mughirah bin Syu’ban telah meminang seorang
perempuan, kemudian Rasulullah bertanya kepadanya, apakah engkau telah melihatnya? Mughirah berkata
“Belum” Rasulullah bersabda:
Artinya: “Amat-amatilah perempuan itu, karena hal itu akan
lebih membawa kepada kedamaian dan kemesrasaan kamu berdua” (H.R. Turmużi)
Mahram adalah orang, baik laki-laki maupun perempuan yang
haram dinikahi. Adapun sebab-sebab yang menjadikan seorang
perempuan menjadi haram dinikahi
oleh seseorang laki-laki dapat dibagi menjadi
dua yaitu:
a.
Sebab Haram Dinikah untuk Selamanya
Dapat dibagi menjadi empat yaitu:
1)
Wanita-wanita yang haram dinikahi
karena nasab. Mereka
adalah:
a)
Ibu
b)
Nenek secara mutlak dan semua jalur ke atasnya
c)
Anak perempuan dan anak perempuannya beserta
semua jalur ke bawah
d) Anak perempuan dari anak laki-laki dan perempuannya
beserta semua jalur ke bawah
e) Saudara perempuan secara mutlak, anak-anak perempuan dan
anak perempuannya anak laki-laki dan saudara perempuan tersebut beserta jalur ke bawah.
f) Bibi dari jalur ayah secara mutlak beserta jalur ke atasnya
g) Bibi dari jalur ayah secara mutlak beserta jalur ke atasnya
h) Anak
perempuan saudara laki-laki secara mutlak
i)
Anak perempuan anak laki-laki,
anak perempuannya anak perempuan beserta jalur ke bawahnya.
Sebagaimana Firman Allah Swt dalam Q.S. An-Nisā': 23:
Artinya "Diharamkan atas kalian
(menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara
perempuan kalian, saudara-saudara perempuan bapak kalian, (bibi jalur ayah),
saudara-saudara perempuan ibu kalian (bibi dari jalur ibu) anakanak
perempuannya saudara-saudara laki-laki kalian, anak-anak perempuannya saudara
perempuan kalian" (Q.S. An-Nisā': 23)
2) Wanita-wanita yang haram dinikahi
karena pertalian nikah, mereka adalah:
a)
Isteri ayah dan Istri kakek beserta jalur ke atasnya, karena Allah
SWT berϐirman: Artinya:“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya
perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang
ditempuh).” (QS. An-Nisā': 22)
b)
Ibu Istri (ibu mertua) dan nenek ibu istri Anak perempuan istri
(anak perempuan tiri), jika seseorang telah menggauli ibunya, anak perempuan
istri (cucu perempuan dari anak perempuan tiri), anak perempuan anak laki-laki
istri (cucu perempuan dari anak laki-laki tiri), karena Allah SWT berϐirman :
Artinya: (diharamkan atas kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (ibu mertua),
anak-anak perempuan istri kalian yang ada dalam pemeliharan kalian dari istri
yang telah kalian gauli, tetapi jika kalian belum campur dengan istri kalian
itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kalian mengawininya”
(QS.An-Nisā': 23).
3) Wanita-wanita yang haram dinikahi
karena susuan. Mereka adalah :
a)
Ibu-ibu yang diharamkan dinikahi karena sebab nasab
b)
Anak-anak perempuan
c)
Saudara-saudara perempuan
d)
Para bibi dari jalur ayah
e)
Para bibi dari jalur ibu
f)
Anak perempuannya saudara laki-laki
g)
Anak perempuannya saudara perempuan.
4) Wanita yang haram dinikahi lagi
karena sebab li’an
Li’an adalah
persaksian seorang suami sebagaimana berikut, "Aku bersaksi kepada Allah,
atas kebenaran dakwaanku bahwa istriku telah berzina." Persaksian ini
diulangi hingga 4 kali, kemudian setelahnya ia berkata, "Laknat Allah akan
menimpaku seandainya aku berdusta dalam dakwaanku ini." Bisa disimpulkan
bahwa suami yang mendakwa istrinya berzina, dikenai salah satu dari 2
konsekuensi. Pertama; didera 80 kali bila ia tidak bisa menghadirkan saksi.
Kedua; li’an, yang dengan persaksian tersebut ia terbebas dari hukuman dera.
Walaupun dengan
li’an seorang suami terbebas dari hukuman dera, akan tetapi efek yang
diakibatkan dari li’an tersebut, ia harus berpisah dengan istrinya
selama-lamanya. Hal ini disandarkan pada hadis Rasulullah Saw.: Artinya: “Suami
Isteri yang telah melakukan li’an (saling melaknat), jika keduanya telah cerai
maka tidak boleh berkumpul kembali (dalam ikatan pernikahan) selamalamanya”
(HR. Abu Dawud)
a.
Sebab Haram Dinikahi Sementara
Ada beberapa sebab yang menjadikan
seorang wanita tidak boleh dinikahi sementara waktu. Bia sebab tersebut hilang,
maka wanita tersebut boleh dinikahi kembali. Sebab-sebab tersebut adalah:
1)
Pertalian nikah Perempuan yang masih dalam ikatan perkawinan, haram
dinikahi laki-laki lain. Termasuk perempuan yang masih ada dalam massa iddah,
baik iddah talak maupun iddah wafat.
2)
Thalaq bain kubra (cerai tiga) Bagi seorang laki-laki yang mencerai
istrinya dengan thalaq tiga, haram baginya menikah dengan mantan istrinya itu,
selama ia belum dinikahi lakilaki lain, kemudian diceraikan.
Dengan kata lain, ia bisa menikahi kembali istrinya tersebut dengan
beberapa syarat berikut:
a)
Istrinya telah menikah dengan laki-laki lain (suami baru).
b)
Istrnya telah melakukan hubungan seksual dengan suami barunya.
c)
Istrinya dicerai suami barunya secara wajar, bukan karena ada
rekayasa.
d)
Telah habis masa iddah thalaq dari suami baru. Allah berϐirman
dalam QS. al-Baqarah : 230 yang Artinya:
“Selanjutnya
jika suami mencerainya (untuk ketiga kalinya), perempuan tidak boleh dinikahi
lagi olehnya sehingga ia menikah lagi dengan suami lain. Jika suami yang baru
telah mencerainya, tidak apa-apa mereka (mantan suami istri) menikah lagi jika
keduanya optimis melaksanakan hak masing-masing sebagaimana ditetapkan oleh Allah
SWT. dalam (QS. al-Baqarah : 230)
3)
Memadu dua orang perempuan bersaudara Diharamkan bagi seorang
laki-laki yang masih berada dalam ikatan pernikahan dengan seorang perempuan
menikahi beberapa wanita berikut:
a)
Saudara perempuan istrinya, baik kandung seayah maupun seibu
b)
Saudara perempuan ibu istrinya (bibi istri) baik kandung seayah
ataupun kandung seibu dengan ibu istrinya.
c)
Saudara perempuan bapak istrinya (bibi istrinya) baik kandung
seayah atupun seibu dengan bapak istrinya.
d)
Anak perempuan saudara permpuan istrinya (keponakan istrinya) baik
kandung seayah maupun seibu
e)
Anak perempuan saudara
laki-laki istrinya baik kandung seayah maupun seibu
f)
Semua perempuan yang bertalian susuan dengan istrinya. Allah SWT
berbirman yang artinya:
"Diharamkan bagimu
memadu dua orang permpuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa
lampau." (QS. An-Nisa : 23)
Pengharaman menikah dengan beberapa wanita di atas juga berlaku
bagi seorang laki-laki yang mentalaq raj’i istrinya. Artinya, selama istri yang
tertalaq raj’i masih dalam masa ‘iddah, maka suaminya tidak boleh menikah dengan
wanita-wanita di atas.
4)
Berpoligami lebih dari empat Seorang laki-laki yang telah beristri
empat, haram baginya menikahi wanita yang kelima. Karena syara’ telah
menetapkan bahwa seorang laki-laki hanya boleh menikahi maksimal empat orang
wanita.
5)
Perbedaan agama Haram nikah karena perbedaan agama, ada dua macam :
a)
Perempuan musyrik, dimana ia haram dinikahi laki-laki muslim
b)
Perempuan muslimah, dimana ia haram dinikahi laki-laki non muslim,
yaitu orang musyrik atau penganut agama selain islam. Sebagaimana firman Allah
dalam surat Al-Baqarah: 221
Artinya: "Janganlah
kamu menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman. Sesungguhnya wanita
budak yang mukmin lebih baik daripada wanita-wanita musyrik, walaupun dia
menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orangorang musyrik (dengan wanita
muslim) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budah yang mukmin lebih baik
daripada orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu."
IV. PRINSIP KAFAAH DALAM PERNIKAHAN
a. Pengertian kafaah
Kafaah atau kufu artinya kesamaan, kecocokan dan kesetaraan. Dalam konteks
pernikahan berarti adanya kesamaan atau kesetaraan antara calon suami dan calon
istri dari segi (keturunan), status sosial (jabatan, pangkat) agama (akhlak)
dan harta kekayaan.
b. Hukum Kafaah
Kafaah adalah hak perempuan dari walinya. Jika seseorang perempuan
rela menikah dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu, tetapi walinya tidak
rela maka walinya berhak mengajukan gugatan fasakh (batal). Demikian pula
sebaliknya, apabila gadis shalihah dinikahkan oleh walinya dengan laki-laki
yang tidak sekufu dengannya, ia berhak mengajukan gugatan fasakh. Kafaah adalah hak bagi seseorang. Karena
itu jika yang berhak rela tanpa adanya
kafaah, pernikahan dapat diteruskan.
Beberapa pendapat tentang hal-hal yang
dapat diperhitungkan dalam kafaah, yaitu:
1.
Sebagian ulama mengutamakan bahwa kafaah itu diukur dengan nasab
(keturunan), kemerdekaan, ketataan, agama, pangkat pekerjaan/profesi dan kekayaan.
2. Pendapat lain mengatakan bahwa kafaah itu
diukur dengan ketataan menjalankan agama. Laki-laki yang tidak patuh
menjalankan agama tidak sekufu dengan perempuan yang patuh menjalankan
agamanya. Laki-laki yang akhlaknya.
V.
SYARAT DAN RUKUN NIKAH
a. Pengertian
Rukun nikah adalah unsur pokok yang harus
dipenuhi, hingga pernikahan menjadi sah.
b. Syarat dan Rukun Nikah Adapun syarat dan
rukun nikah ada 5. Berikut penjelasan singkatnya:
1.) Calon suami, syaratnya :
a. Beragama Islam
b. Ia benar-benar seorang laki-laki.
c. Menikah bukan karena dasar paksaan
d. Tidak beristri empat. Jika seorang
laki-laki mencerai salah satu dari keempat istrinya, selama istri yang tercerai
masih dalam masa ’iddah, maka ia masih dianggap istrinya. Dalam keadaan seperti
ini, laki-laki tersebut tidak boleh menikah dengan wanita lain.
e. Mengetahui bahwa calon istri bukanlah wanita
yang haram ia nikahi.
f.
Calon istri bukanlah wanita yang haram dimadu dengan
istrinya, seperti menikahi saudara perempuan kandung istrinya (ini berlaku bagi
seorang laki-laki yang akan melakukan poligami)
g. Tidak sedang berihram haji atau umrah.
2.) Calon istri, syaratnya :
a. Beragama Islam.
b. Benar-benar seorang perempuan.
c. Mendapat izin menikah dari walinya.
d. Bukan sebagai istri orang lain.
e. Bukan sebagai mu’taddah (wanita yang sedang
dalam masa ‘iddah)
f.
Tidak memiliki hubungan mahram dengan calon suaminya.
g. Bukan sebagai wanita yang pernah dili’an
calon suaminya (dilaknat suaminya karena tertuduh zina)
h. Atas kemauan sendiri.
i.
Tidak sedang ihram haji atau umrah.
3.) Wali, syaratnya :
a. Laki-laki
b. Beragama Islam
c. Baligh (dewasa)
d. Berakal
e. Merdeka (bukan berstatus sebagai hamba
sahaya)
f.
Adil
g. Tidak sedang ihram haji atu umrah.
4.) Dua orang saksi, syaratnya :
a. Dua orang laki-laki
b. Beragama Islam
c. Dewasa/baligh, berakal, merdeka dan adil
d. Melihat dan mendengar
e. Memahami bahasa yang digunkan dalam akad
f.
Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah
g. Hadir dalam ijab qabul.
5.) Ijab qabul, syaratnya :
a. Menggunakan kata yang bermakna menikah atau menikahkan baik bahasa Arab, bahasa
Indonesia, atau bahasa daerah sang pengantin.
b. Lafadz ijab qabul diucapkan pelaku akad
nikah (pengantin laki-laki dan wali pengantin perempuan).
c. Antara ijab dan qaul harus bersambung tidak
boleh diselingi perkataan atau perbuatan lain.
d. Pelaksanaan ijab dan qabul harus berada
pada satu tempat tidak dikaitkan dengan suatu persyaratan apapun.
e.
Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
VI.
WALI DAN SAKSI
Wali dan
saksi dalam pernikahan merupakan dua hal yang sangat menentukan sah atau
tidaknya pernikahan. Keduanya harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Rasulullah
SAW bersabda yang artinya: “Dari ‘Aisyah ra. ia berkata:
“Rasulullah SAW bersabda, siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seijin
walinya maka batal pernikahannya, dan jika ia
telah disetubuhi, maka bagi perempuan itu berhak menerima mas kawin
lantaran ia telah menghalalkan kemaluannya, dan jika terdapat pertengkaran
antara wali-wali, maka sultanlah yang menjadi wali bagi yang tidak mempunyai
wali.” (HR. Imam yang empat)
Wali
Nikah
a. Pengertian
Wali Seluruh
madzab sepakat bahwa wali dalam pernikahan adalah wali perempuan yang melakukan
akad nikah dengan pengantin laki-laki yang menjadi pilihan wanita tersebut.
b. Kedudukan Wali
Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Janganlah seorang perempuan menikahkan perempuan lain, dan jangan pula
ia menikahkan dirinya sendiri (HR. Ibnu Majah dan ad-Daruquṭni).
c.
Syarat-syarat wali :
1) Merdeka (mempunyai kekuasaan)
2) Berakal
3) Baligh
4) Islam
Bapak atau kakek calon
pengantin wanita yang dibolehkan menikahinya tanpa diharuskan meminta izin
terlbih dahulu padanya haruslah memenuhi syarat-syarat berikut :
a. Tidak ada permusuhan antara
wali mujbir dengan anak gadis tersebut
b. Sekufu’ antara perempuan
dengan laki-laki calon suaminya
c. Calon suami itu mampu
membayar mas kawin
d. Calon suami tidak cacat yang
membahayakan pergaulan dengann calon pengantin wanita seperti buta yang
semisalnya
d.
Macam tingkatan wali
Wali nikah terbagi
menjadi dua macam yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali dari
pihak kerabatt. Sedangkan
wali hakim adalah pejabat yang diberi hak oleh penguasa untuk menjadi wali
nikah dalam keadaan tertentu dan dengan sebab tertentu.
Berikut urutan wali nasab, dari yang paling kuat memiliki hak
perwalian hingga yang paling lemah :
a.
Ayah
b.
Kakek dari pihak bapak terus keatas
c.
Saudara laki-laki kandung
d.
Saudara laki-laki sebapak
e.
Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
f.
Anak laki-laki saudara sebapak
g.
Paman (saudara bapak) sekandung
h.
Pamann ( saudara bapaka) sbapak
i.
Anak laki-laki dari paman sekandung
j.
Anak laki-laki dari paman sebapak
k.
Hakim.
D.1. wali mujbir
Wali mujbir adalah wali yang berhak menikahkan anak perempuannya
yang sudah baligh,berakal dengan tiada meinta izin terlebih dahulu kepadanya.
Hanya bapak dan kakek yang dapat menjadi wali mujbir.
D.2. wali hakim
Yang dimaksud dengan wali hakim adalah kepala negara yang
beragama islam. Dalam konteks keindonesiaan tanggung jwab ini dikuasakan kepada menteri agama yang selanjutnya dikuasan pada
para pegawai pencatat nikah. Dengan kata lain, yang
bertindak sebagai wali hakim di indonesia adlah pegawai pencatat nikah.
Rasulullah Saw. bersabda:
Artinya
“Seorang sulthan (hakim/penguasa) adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali
(H.R. Imam empat)
Sebab –sebab perempuan berwali hakim
:
a.
Tida ada wali nasab
b.
Yang lebih dekat tidak mencukupi syarat sebagai wali dan wali
yang lebih
jauh tidak ada
c. Wali yang lebih dekat ghaib
(tidak berada di tempat/berada jauh di luar wilayahnya) sejauh perjalanan safar
yang memperbolehkan seseorang mengkhoshor sholatnya.
d. Wali yang lebih dekat sedang
melakukan ihram / ibadah haji atau umrah
e. Wali yang lebih dekat masuk
penjara dan tidak dapat dijumpai
f.
Wali yang lebih dekat tidak mau menikahkan
g. Wali yang lebih dekat secara
sembunyi-sembunyi tidak mau menikahkan (tawari )
h. Wali yang lebih dekat
hilang, tidak diketahui tempatnya dan tidak diketahui pula hidup dan matinya
(mafqud)
D.3. wali adhal
Wali adhal adalah wali yang tidak mau menikahkan
anaknya/cucunya, karena calon
suami yang akan menikahi anak/cucunya tersebut tidak sesuai degan kehendaknya. Padahal calon suami dan anaknya/cucunya sekufu. Dalam
keadaan semisal ini secara otomatis perwalian pindah kepada wali hakim. Karena
menghalangi-halangi nikah dalam kondisi tersebut merupakan praktik adhal yang
jelas merugikan calon pasangan suami istri, dan yang dapat menghilangkan kedzaliman
adalah hakim. Rasulullah bersabda :
Artinya : sulthon (hakim) adlah wali
bagi seseorang yang tidak mempunyai wali (H.R. imam yang keempat)
Apabila adhalnya sampai tiga kali,
maka perwaliannya pindah pada wali ab’ad bukan wali hakim. Kalau adhal-nya
karena sebab yang logis menurut hukum islam, Maka yang dlakukan wali
diperbolehkan. Smisal dalam keadaan berikut :
1. Calon pengantin wanita (anaknya/cucunya)
akan menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu.
2. Mahar calon pengantin wanita di bawah mahar
mitsli
3. Calon pengantian wanita dipinang oleh
laki-laki lain yang lebih pantas untuknya.
Saksi nikah
a.
Kedudukan saksi
Kedudukan saksi dalam pernikahan yaitu :
1. Untuk menghilangkan fitnah atau kecuriagaan
orang lain terkait hubungan pasangan suami istri.
2. Untuk lebih menguatkan janji
suci pasangan suami istri. Karena seorang saksi benar-benar menyaksikan akad
nikah pasangan suami istri dan janji mereka untuk saling menopang kehidupan
rumah tangga atas dasar maslahat bersama.
Seperti halnya wali, saksi juga salah satu rukum pernikahan.
Tidak sah suatu pernikahan yang dilaksanakan tanpa saksi.
b. jumlah dan syarat saksi
Saksi dalam pernikahan disyaratkan
dua orang laki-laki. Selanjutnya ada dua pendapat
tentang saksi laki-laki dan perempuan. Pendapaat pertama mengatakan bahwa
pernikahan yang disaksikan seorang laki-laki dan dua orang perempuan syah.
Sedangkan pendapat kedua mengatakan tidak syah. Pendapat pertama yang
menegaskan bahwa pernikahan yang disaksikan seorang laki-laki dan dua perempuan
syah bersandar pada firman Allah ta’ala :
Artinya : "Angkatlah
dua orang saksi laki-laki diantara kamu jika tidak ada angkatlah satu orang
laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu setujui." (QS. Al Baqarah :
282)
c.
Syarat-syarat saksi dalam pernikahan
1. Laki-laki
2. Beragam Islam
3. Baligh
4. Mendengar dan memahami
perkataan dua orang yang melakukan akad
5. Bisa berbicara, melihat,
berakal
6. Adil
Sabda Rasulullah Saw.:
Artinya “Sahnya suatu pernikahan
hanya dengan wali dan dua orang saksi yang
adil”. (H.R. Ahmad)
VII. Ijab
qabul
Ijab yaitu ucapan wali (dari pihak
perempuan) wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki. Sedangkan
qabul yaitu ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.
Adapun
syarat-syarat ijab qabul adalah sebagai berikut :
1. Orang yang berakal sudah
tamyiz
2. Ijab qabul diucapkan dalam
satu majelis
3. Tidak ada pertentangan
antara keduanya
4. Yang berakad adalah mendengar atau
memahami bahwa keduanya melakukan Akad
5. Lafaz ijab qabul diucapkan
dengan kata nikah atau tazwij atau yang seperti kata-kata itu.
Tidak
dibatasi dengan waktu tertentu misalnya setahun, sebulan dan sebagainya.
VIII. MAHAR
a. Pengertian dan Hukum Mahar
Mahar
atau mas kawin ialah pemberian wajib dari suaami kepada istri karena sebab
pernikahan. Mahar bisa berupa uang ,perhiasan, atau jasa .
b. Ukuran Mahar
Salah
satu kewajiban suami kepada istri adalah memberikan mahar.Mahar merupakan
simbol penghargaan seorang laki-laki kepada calon istrinya. Dalam banyak
riwayat dijelaskan bahwa mahar bisa berupa benda ( materi) atau
kemanfaatan(non materi ).
c. Macam –macam Mahar
Jenis
mahar ada dua macam
1. Mahar musamma yaitu mahar yang jenis dan
jumlahnya disebutkan saat akad nikah berlangsung
2. Mahar Mitsil yaitu mahar yang jenis atau
kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh anggota keluarga atau tetangga terdekat
kala mereka melangsungkan akad nikah
dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis atau janda.
d. Cara membayar mahar
Pembayaran mahar dapat dilaksanakan
secara kontan atau di hutang. Apabila
kontan maka dapat dibayarkan sebelum dan sesudah nikah. Apabila pembayaran
dihutang, maka teknis pembayaran mahar sebagaimana berikut:
1. Wajib dibayar seluruhnya, apabila suami
sudah melakukan hubungan seksual dengan istrinya, atau salah satu dari pasangan
suami istri meinggal dunia maupun keduanya belum pernah melakukan hubungan
seksual sekalipun.
2. Wajib dibayar separoh, mahar telah disebut
pada waktu akad dan suami telah mencari istri sebelum ia di campuri. Apabila
mahar tidak disebut dalam akad nikah, maka suami hanya wajib memberikan mut’ah.
IX.
MACAM-MACAM
PERNIKAHAN TERLARANG
1. Nikah Mut’ah
Nikah
Mut’ah ialah nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan melamapiaskan
hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu.
2. Nikah Syighar
Nikah
Syighar ialah nikah seseorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan
laki-laki tanpa mahar , dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan
wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada dibawah perwaliannya.
3. Nikah Tahlil
Nikah
Tahlil adalah seorang suami yang mentalaq istrinya yang sudah ia jima’, agar
bisa di nikahi lagi oleh suami pertamaanya yang menjatuhkan thalaq. Tiga(thalaq
bain) kepadanya.
X.
HAK
DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
a. Kewajiban Bersama Suami Itri
1. Mewujudkan pergaulan yang serasi ,rukun
damai, dan saling pengertian
2. Menyanyangi semua anak tanpa diskriminasi
3. Memelihara, menjaga,mengajar, dan mendidik
anak
4. Kewajiban suami
5. Kewajiban memberi nafkah
b. Kewajiban Bergaul Dengan Istri Secara Baik
1. Kewajiban memimpin keluarga
2. Kewajiban mendidik keluarga
c. Kewajiban Istri
1. Kewajiban mentaati suami
2. Kewajiban menjaga kehormatan
3. Kewajiban mengatrur rumah tangga
4. Kewajiban mendidik anak
Soal-Soal
A.
Pilihan Ganda
Berilah tanda silang (X) pada salah satu antara a, b, c, d atau e
yang anda anggap paling benar !
1.
Suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan seorang
perempuan yang bukan mahramnya hingga menimbulkan hak dan kewajiban diantara
keduanya dengan menggunakan lafadz inkah atau tazwij disebut
dengan ....
a.
Nikah d.
Ijab qabul
b.
Khitbah e.
Ta’aruf
c.
Lamaran
2.
Hukum asal pernikahan adalah ....
a.
Wajib d.
Makhruh
b.
Sunnah e.
Haram
c.
Mubah
3.
Seseorang yang menikah dengan tujuan menyakiti istrinya,
mempermainkanya serta menguras hartanya, maka hukum pernikahanya adalah ....
a.
Wajib d.
Makhruh
b.
Sunnah e.
Haram
c.
Mubah
4.
Permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk
dijadikan istri disebut ....
a.
Nikah d.
Ijab
b.
Khitbah e.
Qabul
c.
Kawin
5.
Berikut ini adalah wanita yang haram dinikahi, kecuali.....
a.
Saudara Persusuan d.
Adiknya istri setelah istri meninggal
b.
Ibu kandung e.
Anak Perempuan
c.
Adik Perempuan
6.
Keponakan haram dinikahi
karena ....
a.
Ada hubungan pertalian nikah d.
Ada hubungan teman
b.
Ada hubungan nasab e.
Ada hubungan perkawinan
c.
Ada hubungan persusuan
7.
Wali yang berhak menikahkan anak perempuanya yang sudah baligh,
berakal, dengan tiada meminta izin terlebih dahulu kepada anaknya disebut ...
a.
Wali Mujbir d.
Wali hakim
b.
Wali murid e.
Wali adhal
c.
Wali nikah
8.
Pemberian wajib yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri,
namun tidak termasuk rukun nikah disebut ....
a.
Sedekah d.
Nafkah
b.
Mahar e.
Infaq
c.
Iwad
9.
“Bayarkanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai
pemberian hibah/tanda cinta” . hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Allah
swt di dalam ....
a.
QS. An-Nisa ayat 2 d.
QS. An-Nisa ayat 5
b.
QS. An-Nisa ayat 3 e.
QS. An-Nisa ayat 6
c.
QS. An-Nisa ayat 4
10.
Nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan melampiaskan hawa
nafsu dan bersenang senang- untuk sementara waktu disebut ....
a.
Nikah Syighar d.
Nikah Tahlil
b.
Nikah beda agama e.
Nikah Mut’ah
c.
Nikah dini
B.
Melengkapi
Isilah titik-titik dibawah ini dengan jawaban yang tepat !!!
1.
Hukum menikah bagi Seseorang yang telah mencapai kedewasaan jasmani
dan rohani, mempunyai bekal untuk menafkahi istri, dan khawatir dirinya
terjerumus dalam perzinaan adalah ....
2. Istri ayah dan istri kakek adalah salah
satu wanita yang haram dinikahi karena….
3. ... adalah persaksian seorang suami
yang mendakwa seorang istri berbuat zina.
4. Perempuan ….. dimana ia haram dinikahi laki
laki muslim.
5. Seorang laki laki yang beristri empat, ... baginya menikahi wanita yang
kelima
6. Adanya kesamaan atau kesetaraan antara
calon suami dan calon istri dari segi (keturunan), status sosial (jabatan,
pangkat) agama (akhlak) dan harta kekayan. Disebut ….
7. Seseorang yang haram dinikah disebut
....
8. Wali ... adalah wali yang tidak mau
menikahkan anaknya/cucunya karena calon suami yang akan menikahi
anaknya/cucunya tidak sesuai dengan kehendaknya.
9. Ucapan wali (pihak perempuan) atau
wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki disebut ....
10. Kafaah adalah hak perempuan dari …..
C.
Menjodohkan
Jodohkanlah pertanyaan-pertanyaan
dibawah ini dengan jawaban yang paling tepat !
|
Pertanyaan
|
|
Jawaban
|
|
1.
Seorang suami yang menthalaq istrinya yang sudah ia jima’, agar
bisa dinikahi lagi oleh suami pertamanya yang pernah menjatuhkan thalaq tiga
(Thalaq bain) disebut dengan ?
|
(......)
|
a.
Mahar Musamma
|
|
2. Pejabat yang
di beri hak oleh penguasa menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dan
dengan sebab tertentu di sebut
|
(......)
|
b. Wali mujbir
|
|
3.
Mahar yang jenis dan jumlahnya disebutkan saat akad nikah
berlangsung disebut dengan ?
|
(......)
|
c.
Nikah Tahlil
|
|
4.
Wali yang tidak mau mewakilkan anaknya / cucunya karna calon
suami yang akan menikahi anak/cucunya tersebut tidaak sesuai kehendak
merupkan pengertian dari
|
(......)
|
d. Wali hakim
|
|
5. Wali yang
berhak menikahkan anak perempuanya yang sudah baligh, berakal dengan tiada
memimta izin terlebih dahulu kepadannya merupakan pengertian daari
|
(......)
|
e. Wali adhal
|
D. Benar Salah
Berilah tanda B pada kotak
disamping jika pernyataan tersebut benar, dan berilah tanda S jika
pernyataan tersebut salah !
|
Pertanyaan
|
Jawaban
|
|
1.
Jika seseorang perempuan rela menikah dengan seorang laki-laki
yang tidak sekufu, tetapi walinya tidak rela maka berhak mengajukan fasakh.
|
|
|
2.
Syarat calon suami dalam pernikahan tidak boleh beristri empat.
|
|
|
3.
Pelaksanaan ijab dan qabul tidak harus berada pada satu tempat.
|
|
|
4.
Wali berstatus sebagai hamba sahaya
|
|
|
5.
Wali dalam pernikahan adalah wali perempuan yang melakukan akad
|
|
E.
Uraian
Jawablah pertanyaan-pertanyaan
dibawah ini dengan benar !
1. Jelaskan apa yang di maksud dengan mahar?
2. Jelaskan pengertian mahar musamma dan
mahar mitsil ?
3. Bagaimana cara membayarkan mahar?
4. Bagaimana kedudukan saksi dalam pernikahan
?
5. Jelaskan pengertian tentang nikah mut’ah
,nikah syighar,nikah tahlil,dan nikah beda agama?
Kunci
Jawaban
Pilihan
ganda
1.
A (Nikah)
2.
C (Mubah)
3.
E (Haram)
4.
B (Khitbah)
5.
D (Adiknya istri setelah istri meninggal)
6.
B (Ada hubungan Nasab)
7.
A (Wali Mujbir)
8.
B (Mahar)
9.
C (QS. An-Nisa ayat 4)
10. E (Nikah Mut’ah)
Melengkapi
1.
Wajib
2. Pertalian nikah
3. Li’an
4. Musyrik
5. Haram
6. Kafaah
7. Mahram
8. Adhal
9. Ijab
10.
Walinya
Menjodohkan
1.
Nikah Tahlil
2.
Wali Hakim
3.
Mahar Musamma
4.
Wali Adhal
5.
Wali Mujbir
Benar
Salah
1.
Benar
2.
Benar
3.
Salah
4.
Salah
5.
Benar
Uraian
1. Mahar adalah pemberian wajib dari suami
kepada istri karena sebab pernikahan.
2. a.
Mahar musamma yaitu: mahar yang jenis dan jumlahnya disebutkan saat akad
nikah berlangsung
b. Mahar mutsil yaitu :mahar yang jenis atau kadarnya
di ukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh anggota keluarga atau
tetangga terdekat.
3. Cara membayar mahar
a. Wajib dibayar seluruhnya,apabila suami
sudah melakukan hubungan seksual dengan istrinya,atau salah satu dari pasangan
suami istri meninggal dunia walaupun keduanya belum pernah melakukan hubungan
seksual sekalipun
b.
Wajib dibayar
separoh, apabila mahar telah disebut pada waktu akad dan suami telah mencerai
istri seblum ia dicampuri.
4.
Kedudukan saksi dalam pernikahan yaitu :
a)
Untuk menghilangkan fitnah atau kecuriagaan orang lain terkait
hubungan
pasangan
suami istri.
b)
Untuk lebih menguatkan janji suci pasangan suami istri. Karena
seorang saksi benar-benar menyaksikan akad nikah pasangan suami istri dan janji
mereka untuk saling menopang kehidupan rumah tangga atas dasar maslahat
bersama.
5. a) Nikah mut’ah ialah: nikah yang
dilakukan oleh seseorang dengan tujuan melampiaskan hawa nafsu dan
bersenang-senang untuk sementara waktu .
b) Nikah syighar ialah:
seorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan laki-laki tanpa mahar, dengan
perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan
wanita yang berada dibawah perwaliannya.
c) Nikah tahlil ialah:
seorang suami yang mentalaq istrinnya
yang sudah ia jima’ agar bisa di nikahi lagi oleh suami pertamanya yang pernah menjatuhkan
thalaq tiga( thalaq bain ) kepadanya.
d) Nikah beda agama
iaalah: perempuan muslim dengan laki-laki non muslim dengan perempuan non islam
keduanya boleh melakukan pernikahan apabila pihaak yang non muslim tersebut
telakh masuk islam.
1 comment:
Mummys Gold Casino - Mapyro
Mummys Gold Casino 오산 출장안마 is 공주 출장샵 located on The Gold Coast in 군산 출장샵 Gold Coast, Australia and 영주 출장안마 boasts 제주도 출장마사지 a total of 777 slot machines, blackjack, poker, and roulette.
Post a Comment