Breaking News

Makalah

Tuesday, May 5, 2020

PERNIKAHAN DALAM ISLAM


PERNIKAHAN DALAM ISLAM


1.        PENGERTIAN DAN HUKUM NIKAH
a.        Pengertian Nikah
Kata Nikah (حðن) atau pernikahan sudah menjadi kosa kata dalam bahasa Indonesia, sebagai padanan kata perkawinan (زواج). Nikah artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahramnya hingga menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya, dengan menggunakan lafadz inkah atau tazwij atau terjemahannya.
Dalam pengertian yang luas, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan.

b.        Hukum Pernikahan
Pernikahan merupakan perkara yang diperintahkan syari’at Islam, demi terwujudnya kebahagiaan dunia akhirat. Allah berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 3:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa: 3)
Rasulullah bersabda :
Artinya:“Dari Anas bin Malik ra. bahwasanya Nabi SAW memunji Allah dan menyanjungnya, beliau bersabda : “Akan tetapi aku shalat, aku tidur, aku berpuasa, aku makan, dan aku mengawini perampuan, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku (HR. al-Bukhari Muslim)

Jumhur ulama menetapkan hukum menikah menjadi lima yaitu :
1.      Mubah
Hukum asal pernikahan adalah mubah. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan nikah atau mengharamkannya.
2.      Sunnah
Hukum ini berlaku bagi seseorang yang memiliki bekal untuk hidup berkeluarga, mampu secara jasmani dan rohani untuk menyongsong kehidupan berumah tangga dan dirinya tidak khawatir terjerumus dalam praktik perzinaan atau muqaddimahnya (hubungan lawan jenis dalam bentuk apapun yang tidak sampai pada praktik perzinaan).

Sabda Rasulullah :
“Hai kaum pemuda, apabila diantara kamu kuasa untuk kawin, maka kawinlah, Sebab kawin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan, dan barangsiapa tidak kuasa hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya (HR. Al- Bukhari dan muslim)
3.      Wajib
Hukum ini berlaku bagi siapapun yang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, memiliki bekal untuk menafkahi istri, dan khawatir dirinya akan terjerumus dalam pebuatan keji zina jika hasrat kuatnya untuk menikah tak diwujudkan.
4.      Makruh
Hukum ini berlaku bagi seseorang yang belum mempunyai bekal untuk menafkahi keluarganya, walaupun dirinya telah siap secara fisik untuk menyongsong kehidupan berumah tangga, dan ia tidak khawatir terjerumus dalam praktik perzinaan hingga datang waktu yang paling tepat untuknya. Untuk seseorang yang mana nikah menjadi makruh untuknya, disarankan memperbanyak puasa guna meredam gejolak syahwatnya. Kala dirinya telah memiliki bekal untuk menafkahi keluarga, ia diperintahkan untuk bersegera menikah.
5.      Haram
Hukum ini berlaku bagi seseorang yang menikah dengan tujuan menyakiti istrinya, mempermainkannya serta memeras hartanya.
a.        Meminang atau Khitbah
Khitbah artinya pinangan, yaitu permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk dijadikan istri dengan cara-cara umum yang sudah berlaku di masyarakat. Terkait dengan permasalahan khitbah Allah Swt. berfirman: “Dan tak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran yang    baik atau harus menyembunyikan keinginan  mengawini  mereka  dalam  hatimu    (QS. Al-Baqarah : 235).
a.1.   Cara mengajukan pinangan
-          Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya dinyatakan secara terang-terangan.
-          Pinangan kepada janda yang masih berada dalam masa iddah thalaq bain atau ditinggal mati suami tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan. Pinangan kepada mereka hanya boleh dilakukan secara sindiran. Hal ini sebagaimana Allah terangkan dalam surat al-Baqarah ayat 235 di atas.

a.2.   Perempuan yang boleh dipinang
Perempuan-perempuan yang boleh dipinang ada tiga, yaitu :
-          Perempuan yang bukan berstatus sebagai istri orang.
-          Perempuan yang tidak dalam masa ’iddah.
-          Perempuan yang belum dipinang orang lain.

Rasulullah Saw. bersabda:
Artinya: “Janganlah salah seorang diantara kamu meminang atas pinangan saudaranya, kecuali peminang sebelumnya meninggalkan pinangan itu atau memberikan ijin kepadanya" (HR.Bukhari dan Muslim)
Tiga kelompok wanita di atas boleh dipinang, baik secara terang-terangan atau sindiran.
a.        Melihat Calon Istri atau Suami
Melihat perempuan yang akan dinikahi disunnahkan oleh agama. Karena meminang calon istri merupakan pendahuluan pernikahan. Sedangkan melihatnya adalah gambaran awal untuk mengetahui penampilan dan kecantikannya, hingga pada akhirnya terwujud keluarga yang bahagia.
Beberapa pendapat tentang batas kebolehan melihat seorang perempuan yang akan dipinang yaitu:
a.       Jumhur ulama berpendapat boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan, karena dengan demikian akan dapat diketahui kehalusan tubuh dan kecantikannya.
Abu Dawud
b.      berpendapat boleh melihat seluruh tubuh.
c.       Imam Abu Hanifah membolehkan melihat dua telapak kaki, muka dan telapak tangan.

Terdapat sebuah riwayat bahwa Mughirah bin Syu’ban telah meminang seorang perempuan, kemudian Rasulullah bertanya kepadanya, apakah engkau telah melihatnya? Mughirah berkata “Belum” Rasulullah bersabda:
Artinya: “Amat-amatilah perempuan itu, karena hal itu akan lebih membawa kepada kedamaian dan kemesrasaan kamu berdua” (H.R. Turmużi)
Mahram adalah orang, baik laki-laki maupun perempuan yang haram dinikahi. Adapun sebab-sebab yang menjadikan seorang perempuan menjadi haram dinikahi oleh seseorang laki-laki dapat dibagi menjadi dua yaitu:

a.       Sebab Haram Dinikah untuk Selamanya
Dapat dibagi menjadi empat yaitu:
1)     Wanita-wanita yang haram dinikahi karena nasab. Mereka adalah:
a)      Ibu
b)      Nenek secara mutlak dan semua jalur ke atasnya
c)      Anak perempuan dan anak perempuannya beserta semua jalur ke bawah
d)      Anak perempuan dari anak laki-laki dan perempuannya beserta semua jalur ke bawah
e)      Saudara perempuan secara mutlak, anak-anak perempuan dan anak perempuannya anak laki-laki dan saudara perempuan tersebut beserta jalur ke bawah.
f)       Bibi dari jalur ayah secara mutlak beserta jalur ke atasnya
g)      Bibi dari jalur ayah secara mutlak beserta jalur ke atasnya
h)      Anak perempuan saudara laki-laki secara mutlak
i)        Anak perempuan anak laki-laki, anak perempuannya anak perempuan beserta jalur ke bawahnya.

Sebagaimana Firman Allah Swt dalam Q.S. An-Nisā': 23:
Artinya  "Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan bapak kalian, (bibi jalur ayah), saudara-saudara perempuan ibu kalian (bibi dari jalur ibu) anakanak perempuannya saudara-saudara laki-laki kalian, anak-anak perempuannya saudara perempuan kalian" (Q.S. An-Nisā': 23)
2)     Wanita-wanita yang haram dinikahi karena pertalian nikah, mereka adalah:
a)      Isteri ayah dan Istri kakek beserta jalur ke atasnya, karena Allah SWT berϐirman: Artinya:“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (QS. An-Nisā': 22)
b)      Ibu Istri (ibu mertua) dan nenek ibu istri Anak perempuan istri (anak perempuan tiri), jika seseorang telah menggauli ibunya, anak perempuan istri (cucu perempuan dari anak perempuan tiri), anak perempuan anak laki-laki istri (cucu perempuan dari anak laki-laki tiri), karena Allah SWT berϐirman : Artinya: (diharamkan atas kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (ibu mertua), anak-anak perempuan istri kalian yang ada dalam pemeliharan kalian dari istri yang telah kalian gauli, tetapi jika kalian belum campur dengan istri kalian itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kalian mengawininya” (QS.An-Nisā': 23).
3)     Wanita-wanita yang haram dinikahi karena susuan. Mereka adalah :
a)      Ibu-ibu yang diharamkan dinikahi karena sebab nasab
b)      Anak-anak perempuan
c)      Saudara-saudara perempuan
d)      Para bibi dari jalur ayah
e)      Para bibi dari jalur ibu
f)       Anak perempuannya saudara laki-laki
g)      Anak perempuannya saudara perempuan.
4)     Wanita yang haram dinikahi lagi karena sebab li’an
Li’an adalah persaksian seorang suami sebagaimana berikut, "Aku bersaksi kepada Allah, atas kebenaran dakwaanku bahwa istriku telah berzina." Persaksian ini diulangi hingga 4 kali, kemudian setelahnya ia berkata, "Laknat Allah akan menimpaku seandainya aku berdusta dalam dakwaanku ini." Bisa disimpulkan bahwa suami yang mendakwa istrinya berzina, dikenai salah satu dari 2 konsekuensi. Pertama; didera 80 kali bila ia tidak bisa menghadirkan saksi. Kedua; li’an, yang dengan persaksian tersebut ia terbebas dari hukuman dera.
Walaupun dengan li’an seorang suami terbebas dari hukuman dera, akan tetapi efek yang diakibatkan dari li’an tersebut, ia harus berpisah dengan istrinya selama-lamanya. Hal ini disandarkan pada hadis Rasulullah Saw.: Artinya: “Suami Isteri yang telah melakukan li’an (saling melaknat), jika keduanya telah cerai maka tidak boleh berkumpul kembali (dalam ikatan pernikahan) selamalamanya” (HR. Abu Dawud)
a.       Sebab Haram Dinikahi Sementara
Ada beberapa sebab yang menjadikan seorang wanita tidak boleh dinikahi sementara waktu. Bia sebab tersebut hilang, maka wanita tersebut boleh dinikahi kembali. Sebab-sebab tersebut adalah:
1)      Pertalian nikah Perempuan yang masih dalam ikatan perkawinan, haram dinikahi laki-laki lain. Termasuk perempuan yang masih ada dalam massa iddah, baik iddah talak maupun iddah wafat.
2)      Thalaq bain kubra (cerai tiga) Bagi seorang laki-laki yang mencerai istrinya dengan thalaq tiga, haram baginya menikah dengan mantan istrinya itu, selama ia belum dinikahi lakilaki lain, kemudian diceraikan.
Dengan kata lain, ia bisa menikahi kembali istrinya tersebut dengan beberapa syarat berikut:
a)      Istrinya telah menikah dengan laki-laki lain (suami baru).
b)      Istrnya telah melakukan hubungan seksual dengan suami barunya.
c)      Istrinya dicerai suami barunya secara wajar, bukan karena ada rekayasa.
d)      Telah habis masa iddah thalaq dari suami baru. Allah berϐirman dalam QS. al-Baqarah : 230 yang  Artinya:
“Selanjutnya jika suami mencerainya (untuk ketiga kalinya), perempuan tidak boleh dinikahi lagi olehnya sehingga ia menikah lagi dengan suami lain. Jika suami yang baru telah mencerainya, tidak apa-apa mereka (mantan suami istri) menikah lagi jika keduanya optimis melaksanakan hak masing-masing sebagaimana ditetapkan oleh Allah SWT. dalam  (QS. al-Baqarah : 230)
3)      Memadu dua orang perempuan bersaudara Diharamkan bagi seorang laki-laki yang masih berada dalam ikatan pernikahan dengan seorang perempuan menikahi beberapa wanita berikut:
a)      Saudara perempuan istrinya, baik kandung seayah maupun seibu
b)      Saudara perempuan ibu istrinya (bibi istri) baik kandung seayah ataupun kandung seibu dengan ibu istrinya.
c)      Saudara perempuan bapak istrinya (bibi istrinya) baik kandung seayah atupun seibu dengan bapak istrinya.
d)      Anak perempuan saudara permpuan istrinya (keponakan istrinya) baik kandung seayah maupun seibu
e)       Anak perempuan saudara laki-laki istrinya baik kandung seayah maupun seibu
f)       Semua perempuan yang bertalian susuan dengan istrinya. Allah SWT berbirman yang artinya:
 "Diharamkan bagimu memadu dua orang permpuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau." (QS. An-Nisa : 23)
Pengharaman menikah dengan beberapa wanita di atas juga berlaku bagi seorang laki-laki yang mentalaq raj’i istrinya. Artinya, selama istri yang tertalaq raj’i masih dalam masa ‘iddah, maka suaminya tidak boleh menikah dengan wanita-wanita di atas.
4)      Berpoligami lebih dari empat Seorang laki-laki yang telah beristri empat, haram baginya menikahi wanita yang kelima. Karena syara’ telah menetapkan bahwa seorang laki-laki hanya boleh menikahi maksimal empat orang wanita.
5)      Perbedaan agama Haram nikah karena perbedaan agama, ada dua macam :
a)      Perempuan musyrik, dimana ia haram dinikahi laki-laki muslim
b)      Perempuan muslimah, dimana ia haram dinikahi laki-laki non muslim, yaitu orang musyrik atau penganut agama selain islam. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 221
 Artinya: "Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita-wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orangorang musyrik (dengan wanita muslim) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budah yang mukmin lebih baik daripada orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu."
IV.   PRINSIP KAFAAH DALAM PERNIKAHAN
a.      Pengertian kafaah
Kafaah atau kufu  artinya kesamaan, kecocokan dan kesetaraan. Dalam konteks pernikahan berarti adanya kesamaan atau kesetaraan antara calon suami dan calon istri dari segi (keturunan), status sosial (jabatan, pangkat) agama (akhlak) dan harta kekayaan.
b.      Hukum Kafaah
Kafaah adalah hak perempuan dari walinya. Jika seseorang perempuan rela menikah dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu, tetapi walinya tidak rela maka walinya berhak mengajukan gugatan fasakh (batal). Demikian pula sebaliknya, apabila gadis shalihah dinikahkan oleh walinya dengan laki-laki yang tidak sekufu dengannya, ia berhak mengajukan gugatan fasakh. Kafaah adalah hak bagi seseorang. Karena itu  jika yang berhak rela tanpa adanya kafaah, pernikahan dapat diteruskan.
Beberapa pendapat tentang hal-hal yang dapat diperhitungkan dalam kafaah, yaitu:
1.      Sebagian ulama mengutamakan bahwa kafaah itu diukur dengan nasab (keturunan), kemerdekaan, ketataan, agama, pangkat pekerjaan/profesi  dan kekayaan.
2.      Pendapat lain mengatakan bahwa kafaah itu diukur dengan ketataan menjalankan agama. Laki-laki yang tidak patuh menjalankan agama tidak sekufu dengan perempuan yang patuh menjalankan agamanya. Laki-laki yang akhlaknya.

V.      SYARAT DAN RUKUN NIKAH
a.       Pengertian
Rukun nikah adalah unsur pokok yang harus dipenuhi, hingga pernikahan menjadi sah.
b.      Syarat dan Rukun Nikah Adapun syarat dan rukun nikah ada 5. Berikut penjelasan singkatnya:
1.)    Calon suami, syaratnya :
a.       Beragama Islam
b.      Ia benar-benar seorang laki-laki.
c.       Menikah bukan karena dasar paksaan
d.      Tidak beristri empat. Jika seorang laki-laki mencerai salah satu dari keempat istrinya, selama istri yang tercerai masih dalam masa ’iddah, maka ia masih dianggap istrinya. Dalam keadaan seperti ini, laki-laki tersebut tidak boleh menikah dengan wanita lain.
e.       Mengetahui bahwa calon istri bukanlah wanita yang haram ia nikahi.
f.        Calon istri bukanlah wanita yang haram dimadu dengan istrinya, seperti menikahi saudara perempuan kandung istrinya (ini berlaku bagi seorang laki-laki yang akan melakukan poligami)
g.      Tidak sedang berihram haji atau umrah.
2.)    Calon istri, syaratnya :
a.       Beragama Islam.
b.      Benar-benar seorang perempuan.
c.       Mendapat izin menikah dari walinya.
d.      Bukan sebagai istri orang lain.
e.       Bukan sebagai mu’taddah (wanita yang sedang dalam masa ‘iddah)
f.        Tidak memiliki hubungan mahram dengan calon suaminya.
g.      Bukan sebagai wanita yang pernah dili’an calon suaminya (dilaknat suaminya karena tertuduh zina)
h.      Atas kemauan sendiri.
i.        Tidak sedang ihram haji atau umrah.
3.)    Wali, syaratnya :
a.       Laki-laki
b.      Beragama Islam
c.       Baligh (dewasa)
d.      Berakal
e.       Merdeka (bukan berstatus sebagai hamba sahaya)
f.        Adil
g.      Tidak sedang ihram haji atu umrah.
4.)    Dua orang saksi, syaratnya :
a.       Dua orang laki-laki
b.      Beragama Islam
c.       Dewasa/baligh, berakal, merdeka dan adil
d.      Melihat dan mendengar
e.       Memahami bahasa yang digunkan dalam akad
f.        Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah
g.      Hadir dalam ijab qabul.
5.)    Ijab qabul, syaratnya :
a.       Menggunakan kata yang bermakna menikah  atau menikahkan baik bahasa Arab, bahasa Indonesia, atau bahasa daerah sang pengantin.
b.      Lafadz ijab qabul diucapkan pelaku akad nikah (pengantin laki-laki dan wali pengantin perempuan).
c.       Antara ijab dan qaul harus bersambung tidak boleh diselingi perkataan atau perbuatan lain.
d.      Pelaksanaan ijab dan qabul harus berada pada satu tempat tidak dikaitkan dengan suatu persyaratan apapun.
e.       Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.

VI.             WALI DAN SAKSI
Wali dan saksi dalam pernikahan merupakan dua hal yang sangat menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Keduanya harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Dari ‘Aisyah ra. ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda, siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seijin walinya maka batal pernikahannya, dan jika ia  telah disetubuhi, maka bagi perempuan itu berhak menerima mas kawin lantaran ia telah menghalalkan kemaluannya, dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali, maka sultanlah yang menjadi wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (HR. Imam yang empat)
 Wali Nikah
a.       Pengertian
Wali Seluruh madzab sepakat bahwa wali dalam pernikahan adalah wali perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-laki yang menjadi pilihan wanita tersebut.
b.      Kedudukan Wali
Rasulullah  SAW bersabda yang artinya “Janganlah seorang perempuan menikahkan perempuan lain, dan jangan pula ia menikahkan dirinya sendiri (HR. Ibnu Majah dan ad-Daruquṭni).
c.       Syarat-syarat wali :
1) Merdeka (mempunyai kekuasaan)
2) Berakal
3) Baligh
4) Islam
Bapak atau kakek calon pengantin wanita yang dibolehkan menikahinya tanpa diharuskan meminta izin terlbih dahulu padanya haruslah memenuhi syarat-syarat berikut :
a.       Tidak ada permusuhan antara wali mujbir dengan anak gadis tersebut
b.      Sekufu’ antara perempuan dengan laki-laki calon suaminya
c.       Calon suami itu mampu membayar mas kawin
d.      Calon suami tidak cacat yang membahayakan pergaulan dengann calon pengantin wanita seperti buta yang semisalnya
d.      Macam tingkatan wali
Wali nikah terbagi menjadi dua macam yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali dari pihak kerabatt. Sedangkan wali hakim adalah pejabat yang diberi hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dan dengan sebab tertentu.
Berikut urutan wali nasab, dari yang paling kuat memiliki hak perwalian hingga yang paling lemah :
a.       Ayah
b.      Kakek dari pihak bapak terus keatas
c.       Saudara laki-laki kandung
d.      Saudara laki-laki sebapak
e.       Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
f.        Anak laki-laki saudara sebapak
g.      Paman (saudara bapak) sekandung
h.      Pamann ( saudara bapaka) sbapak
i.        Anak laki-laki dari paman sekandung
j.        Anak laki-laki dari paman sebapak
k.      Hakim.
D.1. wali mujbir
Wali mujbir adalah wali yang berhak menikahkan anak perempuannya yang sudah baligh,berakal dengan tiada meinta izin terlebih dahulu kepadanya. Hanya bapak dan kakek yang dapat menjadi wali mujbir.
D.2. wali hakim
Yang dimaksud dengan wali hakim adalah kepala negara yang beragama islam. Dalam konteks keindonesiaan tanggung jwab ini dikuasakan kepada menteri agama yang selanjutnya dikuasan pada para pegawai pencatat nikah. Dengan kata lain, yang bertindak sebagai wali hakim di indonesia adlah pegawai pencatat nikah.
Rasulullah Saw. bersabda:
Artinya “Seorang sulthan (hakim/penguasa) adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali  (H.R. Imam empat)
Sebab –sebab perempuan berwali hakim :
a.       Tida ada wali nasab
b.      Yang lebih dekat tidak mencukupi syarat sebagai wali dan wali yang lebih
jauh tidak ada
c.       Wali yang lebih dekat ghaib (tidak berada di tempat/berada jauh di luar wilayahnya) sejauh perjalanan safar yang memperbolehkan seseorang mengkhoshor sholatnya.
d.      Wali yang lebih dekat sedang melakukan ihram / ibadah haji atau umrah
e.       Wali yang lebih dekat masuk penjara dan tidak dapat dijumpai
f.        Wali yang lebih dekat tidak mau menikahkan
g.      Wali yang lebih dekat secara sembunyi-sembunyi tidak mau menikahkan (tawari )
h.      Wali yang lebih dekat hilang, tidak diketahui tempatnya dan tidak diketahui pula hidup dan matinya (mafqud)
D.3. wali adhal
Wali adhal adalah wali yang tidak mau menikahkan anaknya/cucunya, karena calon suami yang akan menikahi anak/cucunya tersebut tidak sesuai degan kehendaknya. Padahal calon suami dan anaknya/cucunya sekufu. Dalam keadaan semisal ini secara otomatis perwalian pindah kepada wali hakim. Karena menghalangi-halangi nikah dalam kondisi tersebut merupakan praktik adhal yang jelas merugikan calon pasangan suami istri, dan yang dapat menghilangkan kedzaliman adalah hakim. Rasulullah bersabda :
Artinya : sulthon (hakim) adlah wali bagi seseorang yang tidak mempunyai wali (H.R. imam yang keempat)
Apabila adhalnya sampai tiga kali, maka perwaliannya pindah pada wali ab’ad bukan wali hakim. Kalau adhal-nya karena sebab yang logis menurut hukum islam, Maka yang dlakukan wali diperbolehkan. Smisal dalam keadaan berikut :
1.      Calon pengantin wanita (anaknya/cucunya) akan menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu.
2.      Mahar calon pengantin wanita di bawah mahar mitsli
3.      Calon pengantian wanita dipinang oleh laki-laki lain yang lebih pantas untuknya.
Saksi nikah
a.      Kedudukan saksi
Kedudukan saksi dalam pernikahan yaitu :
1.      Untuk menghilangkan fitnah atau kecuriagaan orang lain terkait hubungan pasangan suami istri.
2.      Untuk lebih menguatkan janji suci pasangan suami istri. Karena seorang saksi benar-benar menyaksikan akad nikah pasangan suami istri dan janji mereka untuk saling menopang kehidupan rumah tangga atas dasar maslahat bersama.
Seperti halnya wali, saksi juga salah satu rukum pernikahan. Tidak sah suatu pernikahan yang dilaksanakan tanpa saksi.
b.       jumlah dan syarat saksi
Saksi dalam pernikahan disyaratkan dua orang laki-laki. Selanjutnya ada dua pendapat tentang saksi laki-laki dan perempuan. Pendapaat pertama mengatakan bahwa pernikahan yang disaksikan seorang laki-laki dan dua orang perempuan syah. Sedangkan pendapat kedua mengatakan tidak syah. Pendapat pertama yang menegaskan bahwa pernikahan yang disaksikan seorang laki-laki dan dua perempuan syah bersandar pada firman Allah ta’ala :
Artinya : "Angkatlah dua orang saksi laki-laki diantara kamu jika tidak ada angkatlah satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu setujui." (QS. Al Baqarah : 282)
c.       Syarat-syarat saksi dalam pernikahan
1.      Laki-laki
2.      Beragam Islam
3.      Baligh
4.      Mendengar dan memahami perkataan dua orang yang melakukan akad
5.      Bisa berbicara, melihat, berakal
6.      Adil
Sabda Rasulullah Saw.: 
Artinya “Sahnya suatu pernikahan hanya dengan wali dan dua orang saksi yang
adil”. (H.R. Ahmad)



VII.   Ijab qabul
Ijab yaitu ucapan wali (dari pihak perempuan) wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki. Sedangkan qabul yaitu ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.
Adapun syarat-syarat ijab qabul adalah sebagai berikut :
1.      Orang yang berakal sudah tamyiz
2.      Ijab qabul diucapkan dalam satu majelis
3.      Tidak ada pertentangan antara keduanya
4.      Yang berakad adalah mendengar atau memahami bahwa keduanya melakukan Akad
5.      Lafaz ijab qabul diucapkan dengan kata nikah atau tazwij atau yang seperti kata-kata itu.
Tidak dibatasi dengan waktu tertentu misalnya setahun, sebulan dan sebagainya.
VIII.       MAHAR
a.       Pengertian dan Hukum Mahar
Mahar atau mas kawin ialah pemberian wajib dari suaami kepada istri karena sebab pernikahan. Mahar bisa berupa uang ,perhiasan, atau jasa .
b.      Ukuran Mahar
        Salah satu kewajiban suami kepada istri adalah memberikan mahar.Mahar merupakan simbol penghargaan seorang laki-laki kepada calon istrinya. Dalam banyak riwayat dijelaskan bahwa mahar bisa berupa benda ( materi) atau kemanfaatan(non  materi ).
c.       Macam –macam Mahar
Jenis mahar ada dua macam
1.      Mahar musamma yaitu mahar yang jenis dan jumlahnya disebutkan saat akad nikah berlangsung
2.      Mahar Mitsil yaitu mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima  oleh anggota keluarga atau tetangga terdekat kala mereka melangsungkan  akad nikah dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis atau janda.
d.      Cara membayar mahar
Pembayaran mahar dapat dilaksanakan secara kontan  atau di hutang. Apabila kontan maka dapat dibayarkan sebelum dan sesudah nikah. Apabila pembayaran dihutang, maka teknis pembayaran mahar sebagaimana berikut:
1.      Wajib dibayar seluruhnya, apabila suami sudah melakukan hubungan seksual dengan istrinya, atau salah satu dari pasangan suami istri meinggal dunia maupun keduanya belum pernah melakukan hubungan seksual sekalipun.
2.      Wajib dibayar separoh, mahar telah disebut pada waktu akad dan suami telah mencari istri sebelum ia di campuri. Apabila mahar tidak disebut dalam akad nikah, maka suami hanya wajib memberikan mut’ah.
IX.             MACAM-MACAM PERNIKAHAN TERLARANG
1.      Nikah Mut’ah
Nikah Mut’ah ialah nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan melamapiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu.
2.      Nikah Syighar
Nikah Syighar ialah nikah seseorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan laki-laki tanpa mahar , dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada dibawah perwaliannya.
3.      Nikah Tahlil
Nikah Tahlil adalah seorang suami yang mentalaq istrinya yang sudah ia jima’, agar bisa di nikahi lagi oleh suami pertamaanya yang menjatuhkan thalaq. Tiga(thalaq bain) kepadanya.

X.                HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
a.       Kewajiban Bersama Suami Itri
1.      Mewujudkan pergaulan yang serasi ,rukun damai, dan saling pengertian
2.      Menyanyangi semua anak tanpa diskriminasi
3.      Memelihara, menjaga,mengajar, dan mendidik anak
4.      Kewajiban suami
5.      Kewajiban memberi nafkah
b.      Kewajiban Bergaul Dengan Istri Secara Baik
1.      Kewajiban memimpin keluarga
2.      Kewajiban mendidik keluarga
c.       Kewajiban Istri
1.      Kewajiban mentaati suami
2.      Kewajiban menjaga kehormatan
3.      Kewajiban mengatrur rumah tangga
4.      Kewajiban mendidik anak


 Soal-Soal
A.    Pilihan Ganda
Berilah tanda silang (X) pada salah satu antara a, b, c, d atau e yang anda anggap paling benar !

1.      Suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahramnya hingga menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya dengan menggunakan lafadz inkah atau tazwij disebut dengan ....
                                    a.       Nikah                                                   d. Ijab qabul
                                    b.      Khitbah                                               e. Ta’aruf
                                    c.       Lamaran
2.      Hukum asal pernikahan adalah ....
a.       Wajib                                                    d. Makhruh
b.      Sunnah                                                 e. Haram
c.       Mubah
3.      Seseorang yang menikah dengan tujuan menyakiti istrinya, mempermainkanya serta menguras hartanya, maka hukum pernikahanya adalah ....
a.       Wajib                                                    d. Makhruh
b.      Sunnah                                                 e. Haram
c.       Mubah
4.      Permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk dijadikan istri disebut ....
a.       Nikah                                                    d. Ijab
b.      Khitbah                                                e. Qabul
c.       Kawin
5.      Berikut ini adalah wanita yang haram dinikahi, kecuali.....
a.       Saudara Persusuan                               d. Adiknya istri setelah istri meninggal
b.      Ibu kandung                                         e. Anak Perempuan
c.       Adik Perempuan
6.      Keponakan  haram dinikahi karena ....
a.       Ada hubungan pertalian nikah             d. Ada hubungan teman
b.      Ada hubungan nasab                            e. Ada hubungan perkawinan
c.       Ada hubungan persusuan
7.      Wali yang berhak menikahkan anak perempuanya yang sudah baligh, berakal, dengan tiada meminta izin terlebih dahulu kepada anaknya disebut ...
a.       Wali Mujbir                                          d. Wali hakim
b.      Wali murid                                           e. Wali adhal
c.       Wali nikah
8.      Pemberian wajib yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri, namun tidak termasuk rukun nikah disebut ....
a.       Sedekah                                                d. Nafkah
b.      Mahar                                                   e. Infaq
c.       Iwad
9.      Bayarkanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian hibah/tanda cinta” . hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Allah swt di dalam ....
a.       QS. An-Nisa ayat 2                              d. QS. An-Nisa ayat 5
b.      QS. An-Nisa ayat 3                              e. QS. An-Nisa ayat 6            
c.       QS. An-Nisa ayat 4
10.  Nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan melampiaskan hawa nafsu dan bersenang senang- untuk sementara waktu disebut ....
a.       Nikah Syighar                                      d. Nikah Tahlil
b.      Nikah beda agama                                e. Nikah Mut’ah
c.       Nikah dini

B.     Melengkapi
Isilah titik-titik dibawah ini dengan jawaban yang tepat !!!

1.      Hukum menikah bagi Seseorang yang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, mempunyai bekal untuk menafkahi istri, dan khawatir dirinya terjerumus dalam perzinaan adalah ....
2.      Istri ayah dan istri kakek adalah salah satu wanita yang haram dinikahi karena….
3.      ... adalah persaksian seorang suami yang mendakwa seorang istri berbuat zina.
4.      Perempuan ….. dimana ia haram dinikahi laki laki muslim.
5.      Seorang laki laki yang beristri empat, ... baginya menikahi wanita yang kelima
6.      Adanya kesamaan atau kesetaraan antara calon suami dan calon istri dari segi (keturunan), status sosial (jabatan, pangkat) agama (akhlak) dan harta kekayan. Disebut ….
7.      Seseorang yang haram dinikah disebut ....
8.      Wali ... adalah wali yang tidak mau menikahkan anaknya/cucunya karena calon suami yang akan menikahi anaknya/cucunya tidak sesuai dengan kehendaknya.
9.      Ucapan wali (pihak perempuan) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki disebut ....
10.  Kafaah adalah hak perempuan dari …..







C.    Menjodohkan
Jodohkanlah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan jawaban yang paling tepat !
Pertanyaan

Jawaban
1.      Seorang suami yang menthalaq istrinya yang sudah ia jima’, agar bisa dinikahi lagi oleh suami pertamanya yang pernah menjatuhkan thalaq tiga (Thalaq bain) disebut dengan ?
(......)
a.       Mahar Musamma
2.      Pejabat yang di beri hak oleh penguasa menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dan dengan sebab tertentu di sebut
(......)
b.      Wali mujbir
3.      Mahar yang jenis dan jumlahnya disebutkan saat akad nikah berlangsung disebut dengan ?
(......)
c.       Nikah Tahlil
4.      Wali yang tidak mau mewakilkan anaknya / cucunya karna calon suami yang akan menikahi anak/cucunya tersebut tidaak sesuai kehendak merupkan pengertian dari
(......)
d.      Wali hakim
5.      Wali yang berhak menikahkan anak perempuanya yang sudah baligh, berakal dengan tiada memimta izin terlebih dahulu kepadannya merupakan pengertian daari
(......)
e.       Wali adhal

D.    Benar Salah
Berilah tanda B pada kotak disamping jika pernyataan tersebut benar, dan berilah tanda S jika pernyataan tersebut salah !
Pertanyaan
Jawaban
1.      Jika seseorang perempuan rela menikah dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu, tetapi walinya tidak rela maka berhak mengajukan fasakh.

2.      Syarat calon suami dalam pernikahan tidak boleh beristri empat.

3.      Pelaksanaan ijab dan qabul tidak harus berada pada satu tempat.

4.      Wali berstatus sebagai hamba sahaya

5.      Wali dalam pernikahan adalah wali perempuan yang melakukan akad



E.     Uraian
Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1.      Jelaskan apa yang di maksud dengan mahar?
2.      Jelaskan pengertian mahar musamma dan mahar mitsil ?
3.      Bagaimana cara membayarkan mahar?
4.      Bagaimana kedudukan saksi dalam pernikahan ?
5.      Jelaskan pengertian tentang nikah mut’ah ,nikah syighar,nikah tahlil,dan nikah beda agama?

Kunci Jawaban
Pilihan ganda
1.      A (Nikah)
2.      C (Mubah)
3.      E (Haram)
4.      B (Khitbah)
5.      D (Adiknya istri setelah istri meninggal)
6.      B (Ada hubungan Nasab)
7.      A (Wali Mujbir)
8.      B (Mahar)
9.      C (QS. An-Nisa ayat 4)
10.  E (Nikah Mut’ah)
Melengkapi
1.      Wajib
2.      Pertalian nikah
3.      Li’an
4.      Musyrik
5.      Haram
6.      Kafaah
7.      Mahram
8.      Adhal
9.      Ijab
10.  Walinya
Menjodohkan
1.      Nikah Tahlil
2.      Wali Hakim
3.      Mahar Musamma
4.      Wali Adhal
5.      Wali Mujbir
Benar Salah
1.      Benar
2.      Benar
3.      Salah
4.      Salah
5.      Benar
Uraian
1.      Mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada istri karena sebab pernikahan.
2.      a.  Mahar musamma yaitu: mahar yang jenis dan jumlahnya disebutkan saat akad nikah   berlangsung
b.  Mahar mutsil yaitu :mahar yang jenis atau kadarnya di ukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh anggota keluarga atau tetangga terdekat.
3.      Cara membayar mahar
a.       Wajib dibayar seluruhnya,apabila suami sudah melakukan hubungan seksual dengan istrinya,atau salah satu dari pasangan suami istri meninggal dunia walaupun keduanya belum pernah melakukan hubungan seksual sekalipun
b.      Wajib dibayar separoh, apabila mahar telah disebut pada waktu akad dan suami telah mencerai istri seblum ia dicampuri.
4.      Kedudukan saksi dalam pernikahan yaitu :
a)      Untuk menghilangkan fitnah atau kecuriagaan orang lain terkait hubungan
pasangan suami istri.
b)      Untuk lebih menguatkan janji suci pasangan suami istri. Karena seorang saksi benar-benar menyaksikan akad nikah pasangan suami istri dan janji mereka untuk saling menopang kehidupan rumah tangga atas dasar maslahat bersama.
5.      a) Nikah mut’ah ialah: nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu .
b) Nikah syighar ialah: seorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan laki-laki tanpa mahar, dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada dibawah perwaliannya.
c) Nikah tahlil ialah: seorang suami yang mentalaq  istrinnya yang sudah ia jima’ agar bisa di nikahi lagi oleh  suami pertamanya yang pernah menjatuhkan thalaq  tiga( thalaq bain ) kepadanya.
d) Nikah beda agama iaalah: perempuan muslim dengan laki-laki non muslim dengan perempuan non islam keduanya boleh melakukan pernikahan apabila pihaak yang non muslim tersebut telakh masuk islam.

1 comment:

Anonymous said...

Mummys Gold Casino - Mapyro
Mummys Gold Casino 오산 출장안마 is 공주 출장샵 located on The Gold Coast in 군산 출장샵 Gold Coast, Australia and 영주 출장안마 boasts 제주도 출장마사지 a total of 777 slot machines, blackjack, poker, and roulette.

© Copyright YONGKIRUDI