MASAIL FIQIH
1.
Hukum pernikahan dibawah umur, dalil dan faktor penyebabnya
Hukum pernikahan dibawah umur ada
perbedaan pendapat diantara jumhur ulama’. Sebagian jumhur ulama berpendapat
bahwa pernikahan dibawah umur hukumnya sah. Dengan alasan bahwa umur bukan
bagian dari kriteria calon mempelai. Oleh karenanya, mereka menganggap sah perkawinan
anak kecil di bawah umur. Hal ini disebutkan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli:
ولم يشترط جمهور الفقهاء لانعقاد الزواج: البلوغ
والعقل، وقالوا بصحة زواج الصغير والمجنون. الصغر: أما الصغر
فقال الجمهور منهم أئمة المذاهب الأربعة، بل
ادعى ابن المنذر الإجماع على جواز تزويج الصغيرة من كفء
Artinya: Mayoritas ulama tidak
mensyaratkan baligh dan aqil untuk berlakunya akad nikah. Mereka berpendapat
keabsahan perkawinan anak di bawah umur dan orang dengan gangguan jiwa. Kondisi
anak di bawah umur, menurut jumhur ulama termasuk ulama empat madzhab, bahkan
Ibnul Mundzir mengklaim ijmak atau konsensus ulama perihal kebolehan perkawinan
anak di bawah umur yang sekufu.
Sedangkan beberapa ulama menolak
perkawinan anak di bawah umur dan berpendapat bahwa pernikahan di bawar umur
hukumnya tidak sah. Mereka mendasarkan
pandangannya tersebut pada Surat An-Nisa ayat 6 yang membatasi usia perkawinan.
“Dan ujilah
anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin “.
Faktor penyebab pernikahan dibawah
umur adalah
a.
Faktor Ekonomi
Perkawinan usia muda terjadi karena
keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang
tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu.
b.
Faktor Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan
orang tua, anak danmasyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan mengawinkan
anaknyayang masih dibawah umur.
c.
Faktor media massa
Gencarnya ekspose seks di media
massa menyebabkan remaja modern saat ini lebih tertarik untuk malakukan nikah
muda / dibawah umur.
d.
Faktor adat
Perkawinan usia muda terjadi
karena orang tuanya takut dan malu anaknya dikatakan perawan tua sehingga
segera dikawinkan.
2.
Menurut pendapat saya hukum kosmetik yang dibenarkan dalam islam
adalah kosmetik yang terbuat dari bahan- bahan yang halal, aman dan baik, tidak
membahayakan kesehatan dan tidak merugikan bagi pemakai kosmetik tersebut.
Sekarang ini kosmetik palsu banyak sekali yang beredar di pasaran. Hal ini
terjadi karena:
a.
Adanya pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin
memperoleh keuntungan lebih tanpa memikirkan resiko yang akan menimpa orang
lain.
b.
Kurangnya pendidikan agama dalam masyarakat. Peracik dan pengedar
kosmetik palsu tidak sadar kalau perbuatan mereka termasuk perbuatan buruk yang
akan merugikan diri sendiri dan juga orang lain.
c.
Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kesehatan. Meskipun
pemakai kosmetik palsu sudah mengetahui bahaya kosmetik yang dipakainya, dia
tetap saja memakainya dengan alasan untuk kecantikan dan tidak menghiraukan
efek samping dari penggunaan kosmetik palsu tersebut.
3.
Poligami memang tidak dilarang dalam syari’at islam, bahwa maksimal
seorang laki- laki boleh beristri empat dengan syarat suami harus adil terhadap
istri- istrinya, akan tetapi bila tidak dapat adil maka satu saja.
Akan tetapi pada zaman sekarang ini
poligami tidak lagi didasarkan pada sunnah rosul dan niat yang baik, sebagian
besar seorang laki- laki yang melakukan poligami hanya untuk kepentingan
pribadi dan memuaskan nafsu saja. Dengan alasan tersebut maka saya memandang
poligami yang dilakukan oleh laki- laki pada zaman sekarang ini bukanlah
perbuatan yang baik, apalagi dengan poligami tersebut dapat menyakiti hati
istrinya. Kecuali bila poligami tersebut telah mendapatkan izin dari istri dan
dilakukan sesuai aturan agama (syarat diperbolehkannya poligami menurut ajaran
islam).
Faktor penyebab poligami:
a.
Ketidak harmonisan dengan keluarga
b.
Istri memiliki kekurangan
c.
Ingin memiliki anak lebih banyak
d.
Meningkatkan prestise di mata teman atau kelompoknya,
e.
Meningkatkan status dalam masyarakatnya
f.
Memuaskan dorongan seksualnya.
4.
Menurut pendapat saya wabah Corona merupakan salah satu bentuk
peringatan dari Allah SWT. Wabah corona juga menjadi bukti kemahakuasaan Allah,
bahwa makhluk yang sangat kecil dan tidak dapat dilihat hanya dengan mata
telanjang akan tetapi makhluk tersebut dapat menggegerkan dunia dengan izin
Allah SWT. Adanya wabah corona tersebut diharapkan kita sebagai umat muslim
untuk selalu memohon perlindungan kepada Allah STW, meningkatkan iman dan taqwa
kita kepada Allah SWT, dan juga untuk selalu menjaga kebersihan. Karena dalam
syari’at islam kebersihan merupakan sebagian dari iman.
No comments:
Post a Comment