Breaking News

Makalah

Tuesday, May 5, 2020

MASAIL FIQIH


MASAIL FIQIH


1.      Hukum pernikahan dibawah umur, dalil dan faktor penyebabnya
Hukum pernikahan dibawah umur ada perbedaan pendapat diantara jumhur ulama’. Sebagian jumhur ulama berpendapat bahwa pernikahan dibawah umur hukumnya sah. Dengan alasan bahwa umur bukan bagian dari kriteria calon mempelai. Oleh karenanya, mereka menganggap sah perkawinan anak kecil di bawah umur. Hal ini disebutkan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli:
ولم يشترط جمهور الفقهاء لانعقاد الزواج: البلوغ والعقل، وقالوا بصحة زواج الصغير والمجنون. الصغر: أما الصغر
فقال الجمهور منهم أئمة المذاهب الأربعة، بل ادعى ابن المنذر الإجماع على جواز تزويج الصغيرة من كفء
Artinya: Mayoritas ulama tidak mensyaratkan baligh dan aqil untuk berlakunya akad nikah. Mereka berpendapat keabsahan perkawinan anak di bawah umur dan orang dengan gangguan jiwa. Kondisi anak di bawah umur, menurut jumhur ulama termasuk ulama empat madzhab, bahkan Ibnul Mundzir mengklaim ijmak atau konsensus ulama perihal kebolehan perkawinan anak di bawah umur yang sekufu.
Sedangkan beberapa ulama menolak perkawinan anak di bawah umur dan berpendapat bahwa pernikahan di bawar umur hukumnya tidak sah.  Mereka mendasarkan pandangannya tersebut pada Surat An-Nisa ayat 6 yang membatasi usia perkawinan.
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin “.
Faktor penyebab pernikahan dibawah umur adalah
a.       Faktor Ekonomi
Perkawinan usia muda terjadi karena keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu.
b.      Faktor Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak danmasyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan mengawinkan anaknyayang masih dibawah umur.
c.       Faktor media massa
Gencarnya ekspose seks di media massa menyebabkan remaja modern saat ini lebih tertarik untuk malakukan nikah muda / dibawah umur.
d.      Faktor adat
 Perkawinan usia muda terjadi karena orang tuanya takut dan malu anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan.
2.      Menurut pendapat saya hukum kosmetik yang dibenarkan dalam islam adalah kosmetik yang terbuat dari bahan- bahan yang halal, aman dan baik, tidak membahayakan kesehatan dan tidak merugikan bagi pemakai kosmetik tersebut. Sekarang ini kosmetik palsu banyak sekali yang beredar di pasaran. Hal ini terjadi karena:
a.       Adanya pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin memperoleh keuntungan lebih tanpa memikirkan resiko yang akan menimpa orang lain.
b.      Kurangnya pendidikan agama dalam masyarakat. Peracik dan pengedar kosmetik palsu tidak sadar kalau perbuatan mereka termasuk perbuatan buruk yang akan merugikan diri sendiri dan juga orang lain.
c.       Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kesehatan. Meskipun pemakai kosmetik palsu sudah mengetahui bahaya kosmetik yang dipakainya, dia tetap saja memakainya dengan alasan untuk kecantikan dan tidak menghiraukan efek samping dari penggunaan kosmetik palsu tersebut.
3.      Poligami memang tidak dilarang dalam syari’at islam, bahwa maksimal seorang laki- laki boleh beristri empat dengan syarat suami harus adil terhadap istri- istrinya, akan tetapi bila tidak dapat adil maka satu saja.
Akan tetapi pada zaman sekarang ini poligami tidak lagi didasarkan pada sunnah rosul dan niat yang baik, sebagian besar seorang laki- laki yang melakukan poligami hanya untuk kepentingan pribadi dan memuaskan nafsu saja. Dengan alasan tersebut maka saya memandang poligami yang dilakukan oleh laki- laki pada zaman sekarang ini bukanlah perbuatan yang baik, apalagi dengan poligami tersebut dapat menyakiti hati istrinya. Kecuali bila poligami tersebut telah mendapatkan izin dari istri dan dilakukan sesuai aturan agama (syarat diperbolehkannya poligami menurut ajaran islam).
Faktor penyebab poligami:
a.       Ketidak harmonisan dengan keluarga
b.      Istri memiliki kekurangan
c.       Ingin memiliki anak lebih banyak
d.      Meningkatkan prestise di mata teman atau kelompoknya,
e.       Meningkatkan status dalam masyarakatnya
f.        Memuaskan dorongan seksualnya.
4.      Menurut pendapat saya wabah Corona merupakan salah satu bentuk peringatan dari Allah SWT. Wabah corona juga menjadi bukti kemahakuasaan Allah, bahwa makhluk yang sangat kecil dan tidak dapat dilihat hanya dengan mata telanjang akan tetapi makhluk tersebut dapat menggegerkan dunia dengan izin Allah SWT. Adanya wabah corona tersebut diharapkan kita sebagai umat muslim untuk selalu memohon perlindungan kepada Allah STW, meningkatkan iman dan taqwa kita kepada Allah SWT, dan juga untuk selalu menjaga kebersihan. Karena dalam syari’at islam kebersihan merupakan sebagian dari iman.

No comments:

© Copyright YONGKIRUDI