Breaking News

Makalah

Monday, November 19, 2018

Kompetensi Profesionalisme Guru



Kompetensi Profesionalisme Guru

         Kompetensi adalah kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Sedangkan pekerjaan profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.[1]
         Dengan melihat keterangan di atas berarti suatu pekerjaan yang bersifat profesional membutuhkan beberapa bidang ilmu yang harus dipelajari kemudian diaplikasikan untuk kepentingan pekerjaan tersebut. Dapat juga diartikan bahwa ternyata pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya, karena pekerjaan profesional itu memerlukan kemampuan dan keahlian khusus untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
         Dengan demikian, guru profesional adalah orang yang mempunyai kemampuan dan keahlian khusus dalam masalah keguruan sehingga dia mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan kemampuannya juga dapat maksimal.
         Untuk melaksanakan tugasnya dengan baik secara profesional, guru harus mempunyai kemampuan atau kompetensi yang beraneka ragam. Beberapa jenis kompetensi itu adalah:
a.  Kompetensi Pedagogik
            Kata pedagogik mempunyai arti ilmu yang berkenaan dengan pendidikan atau ilmu yang mempelajari seluk beluk pengajaran.[2] Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa, kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik, dengan kata lain guru harus mempunyai ilmu pendidikan (ilmu keguruan).
b. Kompetensi Kepribadian.
“Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa, serta menjadi teladan peseta didik.”[3]

            Dengan demikian, guru sebagai figur yang menjadi pusat perhatian siswa maupun masyarakat, maka guru harus memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, serta mampu mencerminkan sikap kepemimpinannya.
c.  Kompetensi Sosial.
            Kata social mempunyai arti segala sesuatu yang berkaitan dengan kemasyarakatan.[4]  Dengan demikian, guru harus mampu berkomunikasi dan berinterakasi dengan masyarakat atau lingkungan yang ada disekitarnya. Karena keberhasilan pendidikan tidak lepas dari lingkungan yang mendukungnya. Guru akan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik apabila guru tersebut dapat berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama guru, wali murid dan masyarakat sekitar.
d.        Kompetensi Profesional.
            Kemampuan profesional ini meliputi hal – hal berikut:
1.      Menguasai landasan kependidikan.
2.      Menguasai bahan pengajaran.
3.      Menyusun program pengajaran.
4.      Melaksanakan program pengajaran.
5.      Menilai hasil dan proses belajar yang telah dilaksanakan.[5]
         Demikian tentang kompetensi atau kemampuan yang harus dimiliki oleh setiap guru. Guru yang profesional tidak hanya mengetahuinya saja, tetapi harus benar – benar melaksanakan tugas dan perannya dengan baik.



DAFTAR PUSTAKA

Uzer Usman, Moh, Menjadi Guru Profesional, Bandung : PT Remaja Rosdakarya. 1995.
Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Jakarta : Rineka Cipta. 1999.
                                                            



[1] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 1995) 14.
[2] Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan (Jakarta : Rineka Cipta, 1999) 33.
[3] Soetjipto dan Raflis Kosasi 34.
[4] Soetjipto dan Raflis Kosasi 35.
[5]Moh. Uzer Usman 17-19.



No comments:

© Copyright YONGKIRUDI