Bunga Bank Dalam Islam Dan Riba
A.
Pendahuluan
Permasalahan bunga bank sebenarnya telah tuntas sejak
serempat abad yang silam. Namun ternyata masih banyak umat Islam yang tidak
menganggap bunga (interest) adalah riba yang diharamkan. Buktinya masih banyak umat
Islam yang terlibat praktik ribawi, mereka masih menjadi nasabah bank
konvensional. Di Indonesia saja misalnya, negara yang berpenduduk mayoritas
muslim ini, seandainya seluruh umat Islam Indonesia tidak melakukan transaksi
dengan bank-bank konvensional, akan banyak bank-bank konvensional yang gulung
tikar. Tapi, ternyata bank konvensional tetap berjaya. Entah karena
ketidaktahuan mereka, kurangnya informasi, atau mereka tahu tapi tak mau
meninggalkannya.
Praktik bunga yang dilakukan oleh perbankan atau para
rentenir hari ini ternyata telah dipraktekkan oleh bangsa Arab jahiliah. Bahkan
jauh sebelum itu, orang-orang Yahudi juga telah mempraktikkannya. Mereka telah
terbiasa memberikan pinjaman dan menerima riba (bunga) setiap bulannya. Inilah
riba yang dimaksud oleh Al-Qur’an. Jadi tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa
bunga (interest) bukan riba.
B.
Permasalahan
1.
Apa pengertian Bunga Bank dan juga Riba ?
2.
Apa saja jenis-jenis riba?
3.
Bagaimana pandangan Islam terhadap bunga bank ?
4.
Bagaimana solusi yang ditawarkan Islam mengenai bunga
bank ?
C.
Pembahasan
1.
Pengertian Bunga Bank
Bunga adalah sejumlah uang
yang dibayar atau tambahan untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya
dinyatakan dengan satu tingkat atau proesentase modal yang berkaitan dengan itu
dan bisa dinamakan suku bunga modal. Sedangkan bank adalah suatu lembaga keuangan
yang usaha pokoknya adalah simpan-pinjam, memberikan kredit dan jasa-jasa dalam
lalu lintas pembayaran serta peredaran uang, dengan tujuan memenuhi kredit
dengan modal sendiri atau orang lain.[1]
Adapun kata riba, secara
etimologi diambil dari bahasa Arab yang mempunyai makna ziyadah yaitu
tambahan, kelebihan, tumbuh, tinggi dan naik. Selain itu, riba juga bisa
diartikan sebagai tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua pihak yang
terlibat tanpa ada imbalan tertentu. Dalam pengertian lain, secara linguistic
riba juga berarti tumbuh dan membesar.
Sedangkan menurut terminology,
riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau model secara bathil.
Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama’ dari berbagai madzhab fiqih,
diantaranya:
a.
Imam An-Nawawi dari madzhab Syafi’i: slah satu benttuk
riba yang dilarang al-Qur’an dan sunnah adalah penambahan atas harta pokok
karena unsure waktu. Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga
kredit sesuai lama waktu pinjaman.
b.
Imam Ahman Ibn Hambal pendiri madzhab Hanabillah: Imam
Ahmad Ibn Hambal ketika ditanya tentang riba beliau menjawab: Sesungguhnya riba
itu adalah seseorang memilik hutang maka dikatakan padanya apakah akan lunasi
atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana
(dalam bentuk bunga pinja) atas penambahan waktu yang diberikan.
Dengan demikian, riba menurut istilah syara’ ialah
suatu akad perjanjian yang terjadi dalaam tukar menukar suatu barang yang tidak
diketahui sama atau tidaknya menurut syara’, atau dalam tukar-menukar itu
disyaratkan dengan menerima salah satu dari dua barang, atau ada unsure
penambahan.[2]
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun
secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan
tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil
atau bertentangan dengan prinsip muammalat dalam Islam.[3]
2.
Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar, riba
dikelompokan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba
jual-beli. Kelopmpok pertama terbagi lagi menjadi riba Qardh dan riba
Jahiliyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi menjadi riba fadhl dan
riba nasi’ah.
a.
Riba Qardh
Suaru manfaat
atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
b.
Riba jahiliyah
Utang dibayar
lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada
waktu yang ditetapkan.
c.
Riba Fadhl
Pertukaran
anatar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang
yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
d.
Riba Nasi’ah
Penangguhan
penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis
barang ribawi lainnya.Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan,
perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan diserahkan
kemudian.[4]
Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga
bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’
terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei
1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas
berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk
bunga bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa
pengharaman bunga bank, yaitu:
1.
Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada
tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
2.
Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang
diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406 H;
3.
Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
4.
Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
5.
Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
Walaupun Indonesia termasuk Negara dengan penduduk mayoritas
muslim yang terlambat mempromosikan gagasan perbankan Islam, namun Majelis
Ulama Indonesia (”MUI”) melalui Keputusan Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Bunga (Interest/Fa’idah) berpendapat:
a.
Praktek pembungaan uang saat ini
telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah, yaitu Riba
Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu
bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.[5]
3.
Bunga Bank dalam Islam
Banyak pendapat dan tanggapan di kalangan para ulama
ahli fikih klasik maupun kontemporer tentang apakah bunga bank sama dengan riba
atau tidak.
a.
Lajnah Bahsul Masa’il Nahdlatul Ulama
Mengenai bank
dan pembungaan uang, Lajnah memutuskan masaalah tersebut melalui beberapa kali
siding. Menurut Lajnah, hokum bank dan hokum bunganya sama seperti hokum gadai.
Terdapat tiga pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini.
-
Haram, sebab termasuk utang yang dipungut rente
-
Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad,
sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
-
Syubhat (tidak tentu halal-haramnya), sebab para ahli
hokum berselisih pendapat tentangnya
Meskipun ada
perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa (pilihan) yang lebih berhati-hati
ialah oendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram. Akan tetapi,
menyadari bahwa warga NU merupakan potensi yang sangat besar dalam pembanguna
nasional dan dalam kehidupan social ekonomi, diperlukan adanya suatu lembaga
keuangan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan keyakinan warga NU. Karenanya.
Lajnah memandang perlu mencari jalan keluar menentukan system perbankan yang
sesuai dengan hokum Islam, yakni bank tanpa bunga. [6]
b.
Majlis Tarjih Muhammadiyah
Majlis Tarjih telah mengambil keputusan mengenai hukum
ekonomi, meliputi masalah perbankan keuangan secara umum. Majelis Tarjih
Sidoarjo (1968) memutuskan:
-
Bunga yang diberikan bank-bank milik negara pada para
nasabah atau sebaliknya yang salami ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.[7]
Penjelasan keputusan ini menyebutkan bahwa bank negara
secara kepemilikan dan misi yang diemban, sangat berbeda dengan bank swasta.
Tingkat suku bunga bank pemerintah pada saat itu relative lebih rendah dari
suku bunga bank swasta nasional. Meskipun demikian, kebolehan bunga bank negara
ini masih terhgolong Musytabihat (meragukan).[8]
c.
Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Mesir
konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan
mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.[9]
d.
Konsul Kajian Islam
Ulama-ulama besar dunia yang
terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga
bank sebagai riba.Ditetapkan bahwa tidak ada keraguan atas keharaman praktek
pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Di antara 300
ulama yang tergabung dalam Konsul Kajian Islam ini tercatat nama seperti Syeikh
Al-Azhar, Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’,
Prof. Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan
ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin
Baaz mengatakan, “Aku dapati di dalam upaya untuk menghalalkan riba yang
diharamkan Allah dengan metode-metode yang kacau, hujjah-hujjah yang lemah, dan
syubhat-syubhat yang terbantah. Sesungguhnya perekonomian muslimin telah kukuh
berabad-abad yang telah lewat, lebih dari tiga belas abad tanpa memakai sistem
perbankan dan tanpa menggunakan manfaat-manfaat ribawi.Sungguh kekayaan mereka
berkembang baik, dan muamalah mereka kukuh.Mereka telah meraih keberuntungan
yang banyak, harta melimpah melalui saran muamalah-muamalah yang syar’i.Allah
telah menolong generasi pertama atas musuh-musuh mereka sehingga mereka
menguasai sebagian besar wilayah dunia. Ketika itu mereka menjadikan syariat
Allah sebagai hokum, dan tidak ada sistem perbankan di masa mereka dan mereka
tidak memakai manfaat-manfaat ribawi.”
Prof.Dr.Yusuf Qaradhawi berkata
bahwa perkataan sebagian orang dan Ulama yang melakukan justifikasi atas
kehalalan sistem bunga bank konvensional dengan berdalih bahwa riba yang
diharamkan Allah dan Rasul Nya, adalah jenis yang dikenal sebagai bunga
konsumtif saja, tidak dapat dibenarkan.Sebenarnya tidak ada perbedaan di
kalangan ahli syariah pun sepanjang tiga belas abad yang silam. Ini jelas
merupakan pembatasan terhadap nash-nash yang umum berdasarkan selera dan asumsi
belaka.[10]
4.
Solusi Islam
Kecenderungan
masyarakat menggunakan sistem bunga lebih bertujuan untuk mengoptimalkan
pemenuhan kepentingan pribadi, sehingga kurang mempertimbangkan dampak yang
ditimbulkannya. Dengan melarang riba, Islam berusaha membangun sebuah
masyarakat yang berdasarkan kejujuran dan keadilan. Suatu pinjaman memberikan
kepada si pemberi pinjaman suatu keuntungan yang pasti, tanpa peduli dengan
hasil usaha si peminjam. Jauh lebih adil jika sama-sama menanggung keuntungan
dan kerugian. Keadilan dalam konteks ini meliputi dua hal. Pemodal berhak
mendapatkan imbalan, tetapi imbalan ini harus sepadan dengan risiko dan usah
yang dibutuhkan, dan dengan demikian ditentukan oleh keuntungan dari proyek
yang dimodalinya. Jadi yang dilarang dalam Islam adalah penentuan keuntungan
sebelumnya. Dalam Islam, pemilik modal dapat secara sah mendapatkan bagian dari
keuntungan yang dihasilkan oleh pelaksana usaha.
Dengan
dilarangnya penggunaan suku bunga dalam transaksi keuangan, bank-bank Islam
diharapkan untuk menjalankan operasi hanya berdasarkan pola bagi untung dan
bagi rugi atau yang lebih dikenal dengan Profit Loss Sharing (PLS). adapun
perbedaan antara bunga bank dan PLS atau bagi hasil adalah sebagai berikut:[11]
No
|
Bunga Bank
|
Bagi Hasil
|
1.
|
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi
selalu untung
|
Penentuan besar rasio/nisab dibuat pada waktu akad
dengan pedoman pada untung rugi
|
2.
|
Besarnya prosentase bedasarkan pada jumlah uang
(modal) yang dipinjamkan
|
Besarnya rasio bagi hasil bedasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh
|
3.
|
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa
pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau
rugi
|
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang
akan dijalankan. Bila usaha merugi, karugian akan ditanggung bersama oleh
kedua pihak
|
4.
|
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun
jumlah keuntungan berlipat.
|
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan
peningkatan jumlah pendapatan
|
5.
|
Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk
Islam
|
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
|
D. Kesimpulan
Bunga
bank adalah tambahan biaya yang harus dibayarkan oleh nasabah bank atas modal
yang telah dipinjamkan oleh bank kepada nasabah.
Menurut
pandangan Islam, bunga bank sama dengan riba. Jadi islam mengharamkan bunga
bank. Namun terdapat ulama yang memperbolehkan untuk meminjam dana kepada
lembaga yang mempraktekan bunga jika memang dalam keadaan darurat.
Dengan dilarangnya penggunaan suku bunga dalam transaksi keuangan, bank-bank Islam diharapkan untuk menjalankan operasi hanya berdasarkan pola Profit Loss Sharing (PLS).
Dengan dilarangnya penggunaan suku bunga dalam transaksi keuangan, bank-bank Islam diharapkan untuk menjalankan operasi hanya berdasarkan pola Profit Loss Sharing (PLS).
[1] Abdurrahman Kasdi, Masail
Fiqhiyah; Kajian Fiqih atas Masalah-masalah Kontemporer, Kudus, Nora Media
Enterprise, 2011, hal. 136.
[4] Muhammad Syafi’I Antonio,
Bank Syariah; dari Teori Ke Praktik, Jakarta: gema Insani Press, 2002, hal. 41.
[5] Ahmad bin Abdul Aziz Al-Hamdana,
Kepada Para Nasabah dan Pegawai Bank, Jakarta: Gema Insani Press, 1993, hal.
75.
[8] Fathurrahman Djamil,
Metode Ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah, Jakarta: Logos Publishing House,
1995, hal 50.
No comments:
Post a Comment