Breaking News

Makalah

Tuesday, October 11, 2016

Bunga Bank Dalam Islam Dan Riba (Masail Fiqih)


Bunga Bank Dalam Islam Dan Riba


A.    Pendahuluan
Permasalahan bunga bank sebenarnya telah tuntas sejak serempat abad yang silam. Namun ternyata masih banyak umat Islam yang tidak menganggap bunga (interest) adalah riba yang diharamkan. Buktinya masih banyak umat Islam yang terlibat praktik ribawi, mereka masih menjadi nasabah bank konvensional. Di Indonesia saja misalnya, negara yang berpenduduk mayoritas muslim ini, seandainya seluruh umat Islam Indonesia tidak melakukan transaksi dengan bank-bank konvensional, akan banyak bank-bank konvensional yang gulung tikar. Tapi, ternyata bank konvensional tetap berjaya. Entah karena ketidaktahuan mereka, kurangnya informasi, atau mereka tahu tapi tak mau meninggalkannya.
Praktik bunga yang dilakukan oleh perbankan atau para rentenir hari ini ternyata telah dipraktekkan oleh bangsa Arab jahiliah. Bahkan jauh sebelum itu, orang-orang Yahudi juga telah mempraktikkannya. Mereka telah terbiasa memberikan pinjaman dan menerima riba (bunga) setiap bulannya. Inilah riba yang dimaksud oleh Al-Qur’an. Jadi tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa bunga (interest) bukan riba.

B.     Permasalahan
1.         Apa pengertian Bunga Bank dan juga Riba ?
2.         Apa saja jenis-jenis riba?
3.         Bagaimana pandangan Islam terhadap bunga bank ?
4.         Bagaimana solusi yang ditawarkan Islam mengenai bunga bank ?

C.     Pembahasan
1.      Pengertian Bunga Bank
Bunga adalah sejumlah uang yang dibayar atau tambahan untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau proesentase modal yang berkaitan dengan itu dan bisa dinamakan suku bunga modal. Sedangkan bank adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah simpan-pinjam, memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang, dengan tujuan memenuhi kredit dengan modal sendiri atau orang lain.[1]
Adapun kata riba, secara etimologi diambil dari bahasa Arab yang mempunyai makna ziyadah yaitu tambahan, kelebihan, tumbuh, tinggi dan naik. Selain itu, riba juga bisa diartikan sebagai tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua pihak yang terlibat tanpa ada imbalan tertentu. Dalam pengertian lain, secara linguistic riba juga berarti tumbuh dan membesar.
Sedangkan menurut terminology, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau model secara bathil. Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama’ dari berbagai madzhab fiqih, diantaranya:
a.       Imam An-Nawawi dari madzhab Syafi’i: slah satu benttuk riba yang dilarang al-Qur’an dan sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsure waktu. Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman.
b.      Imam Ahman Ibn Hambal pendiri madzhab Hanabillah: Imam Ahmad Ibn Hambal ketika ditanya tentang riba beliau menjawab: Sesungguhnya riba itu adalah seseorang memilik hutang maka dikatakan padanya apakah akan lunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinja) atas penambahan waktu yang diberikan.

Dengan demikian, riba menurut istilah syara’ ialah suatu akad perjanjian yang terjadi dalaam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’, atau dalam tukar-menukar itu disyaratkan dengan menerima salah satu dari dua barang, atau ada unsure penambahan.[2]
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muammalat dalam Islam.[3]

2.      Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar, riba dikelompokan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual-beli. Kelopmpok pertama terbagi lagi menjadi riba Qardh dan riba Jahiliyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
a.       Riba Qardh
Suaru manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
b.      Riba jahiliyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
c.       Riba Fadhl
Pertukaran anatar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
d.      Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan diserahkan kemudian.[4]
Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank, yaitu:
1. Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
2. Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406 H;
3. Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
4. Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
5. Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.

Walaupun Indonesia termasuk Negara dengan penduduk mayoritas muslim yang terlambat mempromosikan gagasan perbankan Islam, namun Majelis Ulama Indonesia (”MUI”) melalui Keputusan Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah) berpendapat:
a.       Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah, yaitu Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.[5]

3.      Bunga Bank dalam Islam
Banyak pendapat dan tanggapan di kalangan para ulama ahli fikih klasik maupun kontemporer tentang apakah bunga bank sama dengan riba atau tidak. 
a.       Lajnah Bahsul Masa’il Nahdlatul Ulama
Mengenai bank dan pembungaan uang, Lajnah memutuskan masaalah tersebut melalui beberapa kali siding. Menurut Lajnah, hokum bank dan hokum bunganya sama seperti hokum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini.
-          Haram, sebab termasuk utang yang dipungut rente
-          Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
-          Syubhat (tidak tentu halal-haramnya), sebab para ahli hokum berselisih pendapat tentangnya

Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa (pilihan) yang lebih berhati-hati ialah oendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram. Akan tetapi, menyadari bahwa warga NU merupakan potensi yang sangat besar dalam pembanguna nasional dan dalam kehidupan social ekonomi, diperlukan adanya suatu lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan keyakinan warga NU. Karenanya. Lajnah memandang perlu mencari jalan keluar menentukan system perbankan yang sesuai dengan hokum Islam, yakni bank tanpa bunga. [6]

b.      Majlis Tarjih Muhammadiyah
Majlis Tarjih telah mengambil keputusan mengenai hukum ekonomi, meliputi masalah perbankan keuangan secara umum. Majelis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan:
-          Bunga yang diberikan bank-bank milik negara pada para nasabah atau sebaliknya yang salami ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.[7]

Penjelasan keputusan ini menyebutkan bahwa bank negara secara kepemilikan dan misi yang diemban, sangat berbeda dengan bank swasta. Tingkat suku bunga bank pemerintah pada saat itu relative lebih rendah dari suku bunga bank swasta nasional. Meskipun demikian, kebolehan bunga bank negara ini masih terhgolong Musytabihat (meragukan).[8]

c.       Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.[9]



d.      Konsul Kajian Islam
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba.Ditetapkan bahwa tidak ada keraguan atas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Di antara 300 ulama yang tergabung dalam Konsul Kajian Islam ini tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’, Prof. Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz mengatakan, “Aku dapati di dalam upaya untuk menghalalkan riba yang diharamkan Allah dengan metode-metode yang kacau, hujjah-hujjah yang lemah, dan syubhat-syubhat yang terbantah. Sesungguhnya perekonomian muslimin telah kukuh berabad-abad yang telah lewat, lebih dari tiga belas abad tanpa memakai sistem perbankan dan tanpa menggunakan manfaat-manfaat ribawi.Sungguh kekayaan mereka berkembang baik, dan muamalah mereka kukuh.Mereka telah meraih keberuntungan yang banyak, harta melimpah melalui saran muamalah-muamalah yang syar’i.Allah telah menolong generasi pertama atas musuh-musuh mereka sehingga mereka menguasai sebagian besar wilayah dunia. Ketika itu mereka menjadikan syariat Allah sebagai hokum, dan tidak ada sistem perbankan di masa mereka dan mereka tidak memakai manfaat-manfaat ribawi.”
Prof.Dr.Yusuf Qaradhawi berkata bahwa perkataan sebagian orang dan Ulama yang melakukan justifikasi atas kehalalan sistem bunga bank konvensional dengan berdalih bahwa riba yang diharamkan Allah dan Rasul Nya, adalah jenis yang dikenal sebagai bunga konsumtif saja, tidak dapat dibenarkan.Sebenarnya tidak ada perbedaan di kalangan ahli syariah pun sepanjang tiga belas abad yang silam. Ini jelas merupakan pembatasan terhadap nash-nash yang umum berdasarkan selera dan asumsi belaka.[10]



4.      Solusi Islam
Kecenderungan masyarakat menggunakan sistem bunga lebih bertujuan untuk mengoptimalkan pemenuhan kepentingan pribadi, sehingga kurang mempertimbangkan dampak yang ditimbulkannya. Dengan melarang riba, Islam berusaha membangun sebuah masyarakat yang berdasarkan kejujuran dan keadilan. Suatu pinjaman memberikan kepada si pemberi pinjaman suatu keuntungan yang pasti, tanpa peduli dengan hasil usaha si peminjam. Jauh lebih adil jika sama-sama menanggung keuntungan dan kerugian. Keadilan dalam konteks ini meliputi dua hal. Pemodal berhak mendapatkan imbalan, tetapi imbalan ini harus sepadan dengan risiko dan usah yang dibutuhkan, dan dengan demikian ditentukan oleh keuntungan dari proyek yang dimodalinya. Jadi yang dilarang dalam Islam adalah penentuan keuntungan sebelumnya. Dalam Islam, pemilik modal dapat secara sah mendapatkan bagian dari keuntungan yang dihasilkan oleh pelaksana usaha.

Dengan dilarangnya penggunaan suku bunga dalam transaksi keuangan, bank-bank Islam diharapkan untuk menjalankan operasi hanya berdasarkan pola bagi untung dan bagi rugi atau yang lebih dikenal dengan Profit Loss Sharing (PLS). adapun perbedaan antara bunga bank dan PLS atau bagi hasil adalah sebagai berikut:[11]
No
Bunga Bank
Bagi Hasil
1.
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi selalu untung
Penentuan besar rasio/nisab dibuat pada waktu akad dengan pedoman pada untung rugi
2.
Besarnya prosentase bedasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Besarnya rasio bagi hasil bedasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
3.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang akan dijalankan. Bila usaha merugi, karugian akan ditanggung bersama oleh kedua pihak
4.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat.
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
5.
Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk Islam
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil


D.
Kesimpulan
Bunga bank adalah tambahan biaya yang harus dibayarkan oleh nasabah bank atas modal yang telah dipinjamkan oleh bank kepada nasabah.
Menurut pandangan Islam, bunga bank sama dengan riba. Jadi islam mengharamkan bunga bank. Namun terdapat ulama yang memperbolehkan untuk meminjam dana kepada lembaga yang mempraktekan bunga jika memang dalam keadaan darurat.
Dengan dilarangnya penggunaan suku bunga dalam transaksi keuangan, bank-bank Islam diharapkan untuk menjalankan operasi hanya berdasarkan pola Profit Loss Sharing (PLS).




[1] Abdurrahman Kasdi, Masail Fiqhiyah; Kajian Fiqih atas Masalah-masalah Kontemporer, Kudus, Nora Media Enterprise, 2011, hal. 136.
[2] Ibid, hal. 138.
[3] Ibid, Hal. 138.
[4] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah; dari Teori Ke Praktik, Jakarta: gema Insani Press, 2002, hal. 41.
[5] Ahmad bin Abdul Aziz Al-Hamdana, Kepada Para Nasabah dan Pegawai Bank, Jakarta: Gema Insani Press, 1993, hal. 75.
[6] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah; dari Teori Ke Praktik, hal. 63-64.
[7] Ibid, hal. 62
[8] Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah, Jakarta: Logos Publishing House, 1995, hal 50.
[9] Ibid, hal. 65.
[10] Ibid, hal. 66-67.
[11] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah; dari Teori Ke Praktik, hal. 61.

No comments:

© Copyright YONGKIRUDI