Breaking News

Makalah

Saturday, September 22, 2018

CPNS 2018 BAGI GURU MADRASAH SWASTA DAN GURU HONORER K2 USIA DI ATAS 35 TAHUN




CPNS 2018
BAGI GURU MADRASAH SWASTA
DAN
GURU HONORER K2  USIA DI ATAS 35 TAHUN

Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kelangsungan kehidupan manusia. Sehingga pendidikan dijadikan salah satu tujuan utama dalam berbangsa dan bernegara. Hal ini tertuang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pada alenia ke 4, yang berbunyi “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas,  perlu adanya perhatian khusus terhadap dunia pendidikan, baik dari aspek kurikulum, Pendidik (guru), maupun fasilitas pendidikan.

Alhamdulillah, pada tahun 2018 ini pemerintah mengalokasikan formasi yang cukup banyak untuk guru/pendidik yaitu 100.000 guru di seluruh Indonesia
Sedangkan di instansi Kemenag
-          Guru pelamar umum sebanyak 10.520 orang
-          Guru eks tenaga honorer K2 sebanyak 1.480 orang
Hal ini tentunya menjadi sebuah kabar yang sangat menggembirakan bagi rekan-rekan guru di Indonesia. Namun, di sisi lain ada rekan-rekan guru yang merasa sedih karena tidak bisa mengikuti seleksi rekrutmen CPNS tersebut. Lalu apa sih,,, yang membuat mereka sedih?
Perlu di ketahui bahwa syarat bisa mengikuti CPNS 2018 bagi guru adalah usia maksimal 35 tahun. Baik itu lewat jalur umum maupun masuk lewat kategori 2 (K2).  Pada hal masih banyak guru usia di atas 35 tahun dan di bawah 40 tahun yang statusnya masih belum jelas. Apalagi bagi guru madrasah swasta yang sudah lama mengajar, pada hal di madrasah swasta tidak ada istilah K2.

Coba kita renungkan Undang-undang berikut:
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 terdapat salah satu bagian yang menjadi fokus perhatian adalah pada Bab III pasal 4, butir 1 disebutkan bahwa “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.”
Selain itu di dalam Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 14 Tahun 2005  Tentang  Guru dan Dosen terutama pada Bab III Pasal 7 butir ke 2 “Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.”

Kata “berkeadilan dan tidak diskriminatif” pada UU Nomor 20 Tahun 2003 Bab III pasal 4, butir 1 serta UU Nomor 14 Tahun 2005  Tentang  Guru dan Dosen terutama pada Bab III Pasal 7 butir ke 2 menjadi suatu hal yang mungkin menjadi pertanyaan banyak rekan-rekan guru madrasah swasta. Terutama menjelang perekrutan CPNS tahun 2018 ini. Kenapa demikian?
Alasanya:
Karena di madrasah swasta:
a.       Seorang guru di madrasah swasta walaupun sudah mengabdi bertahun-tahun namun tidak ada pengkategorian dalam istilah honorer K2, hal ini tentunya berbeda dengan rekan – rekan guru di madrasah negeri maupun rekan – rekan guru di sekolah negeri.
b.      Istilah honorer K2 hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah/madrasah yang berstatus negeri. Pada hal tugas dan tanggung jawabnya sama, yakni sama sama mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hal ini tentunya menjadi kendala ketika ada perekrutan CPNS seperti pada tahun 2018 ini. Walaupun formasi guru yang dibutuhkan banyak, namun:
-          Guru madrasah swasta yang sudah mengajar bertahun- tahun dan tentunya juga sudah berpengalaman tidak bisa mengikuti seleksi lewat jalur K2. Mereka hanya bisa mengikuti lewat jalur umum, jika usianya belum di atas 35 tahun.

-          Bagi guru madrasah swasta maupun guru honorer K2 yang usianya sudah di atas 35 tahun tidak akan bisa mengikuti CPNS 2018, pada hal mempunyai pengalaman yang lama di dalam dunia pendidikan. Sedangkan banyak dimungkinkan seseorang yang belum punya pengalaman mengajar sama sekali dapat masuk seleksi CPNS 2018.

Mungkin inilah hal-hal yang dianggap ironis di dalam proses seleksi CPNS 2018 khususnya pada formasi guru/pendidik.

No comments:

© Copyright YONGKIRUDI