CPNS 2018
BAGI GURU MADRASAH SWASTA
DAN
GURU HONORER K2 USIA DI ATAS 35 TAHUN
Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kelangsungan
kehidupan manusia. Sehingga pendidikan dijadikan salah satu tujuan utama dalam berbangsa
dan bernegara. Hal ini tertuang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
khususnya pada alenia ke 4, yang berbunyi “Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.”
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, perlu adanya perhatian khusus terhadap dunia
pendidikan, baik dari aspek kurikulum, Pendidik (guru), maupun fasilitas
pendidikan.
Alhamdulillah, pada tahun 2018 ini pemerintah
mengalokasikan formasi yang cukup banyak untuk guru/pendidik yaitu 100.000 guru
di seluruh Indonesia
Sedangkan
di instansi Kemenag
-
Guru
pelamar umum sebanyak 10.520 orang
-
Guru
eks tenaga honorer K2 sebanyak 1.480 orang
Hal ini tentunya menjadi sebuah
kabar yang sangat menggembirakan bagi rekan-rekan guru di Indonesia. Namun, di
sisi lain ada rekan-rekan guru yang merasa sedih karena tidak bisa mengikuti seleksi
rekrutmen CPNS tersebut. Lalu apa sih,,, yang membuat mereka sedih?
Perlu di ketahui bahwa syarat bisa
mengikuti CPNS 2018 bagi guru adalah usia maksimal 35 tahun. Baik itu lewat
jalur umum maupun masuk lewat kategori 2 (K2).
Pada hal masih banyak guru usia di atas 35 tahun dan di bawah 40 tahun
yang statusnya masih belum jelas. Apalagi bagi guru madrasah swasta yang sudah
lama mengajar, pada hal di madrasah swasta tidak ada istilah K2.
Coba kita renungkan Undang-undang
berikut:
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 terdapat salah satu bagian
yang menjadi fokus perhatian adalah pada Bab III pasal 4, butir 1 disebutkan
bahwa “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan
serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.”
Selain
itu di dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen terutama pada Bab III Pasal 7 butir ke 2 “Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen
diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis,
berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode
etik profesi.”
Kata “berkeadilan dan tidak
diskriminatif” pada UU Nomor 20 Tahun 2003 Bab III pasal
4, butir 1 serta UU Nomor
14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen terutama pada Bab III Pasal 7 butir ke 2 menjadi
suatu hal yang mungkin menjadi pertanyaan banyak rekan-rekan guru madrasah
swasta. Terutama menjelang perekrutan CPNS tahun 2018 ini. Kenapa demikian?
Alasanya:
Karena di madrasah swasta:
a. Seorang
guru di madrasah swasta walaupun sudah mengabdi bertahun-tahun namun tidak ada
pengkategorian dalam istilah honorer K2, hal ini tentunya berbeda dengan rekan –
rekan guru di madrasah negeri maupun rekan – rekan guru di sekolah negeri.
b. Istilah
honorer K2 hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah/madrasah yang
berstatus negeri. Pada hal tugas dan tanggung jawabnya sama, yakni sama sama
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini tentunya menjadi
kendala ketika ada perekrutan CPNS seperti pada tahun 2018 ini. Walaupun formasi
guru yang dibutuhkan banyak, namun:
-
Guru madrasah swasta yang sudah mengajar
bertahun- tahun dan tentunya juga sudah berpengalaman tidak bisa mengikuti
seleksi lewat jalur K2. Mereka hanya bisa mengikuti lewat jalur umum, jika usianya
belum di atas 35 tahun.
-
Bagi guru madrasah swasta maupun guru
honorer K2 yang usianya sudah di atas 35 tahun tidak akan bisa mengikuti CPNS
2018, pada hal mempunyai pengalaman yang lama di dalam dunia pendidikan. Sedangkan
banyak dimungkinkan seseorang yang belum punya pengalaman mengajar sama sekali
dapat masuk seleksi CPNS 2018.
Mungkin inilah hal-hal yang dianggap
ironis di dalam proses seleksi CPNS 2018 khususnya pada formasi guru/pendidik.
No comments:
Post a Comment